Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di KTV Eighty Nine Hotel 89

Egi | Sabtu 10 Sep 2022 20:28 WIB | 714

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri



MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap pelaku pengeroyokan di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 pada Sabtu (10/9/2022). 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian bermula pada 7 Agustus 2022 yang mana saat itu korban menyuruh pelaku untuk membelikan keperluan KTV Eighty Nine Hotel 89 di salah satu swalayan. 


"Setelah pelaku inisial KJ (19) pergi membeli keperluan namun ada yang tidak dibeli karena tidak ada di swalayan tersebut," kata Budi. 


Lanjutnya, setelah pelaku kasih tau barang yang tidak ada, korban menyuruh pelaku untuk membelikan ditempat lain. Namun pelaku tidak mendengarnya dan mengembalikan kunci motor korban yang di gunakan dengan cara dilempar ke meja kasir. 


"Korban merasa pelaku tidak menghormatinya, dan menyuruh pelaku untuk kembali mengambil kunci motor tersebut," tuturnya. 


Saat korban hendak menuju kearah kamar mandi tiba-tiba pelaku mencekek leher korban dengan mengunakan tangan kiri dan setelah itu memukuli badan korban berkali-kali.


"Dan tidak lama kemudian satu orang yang tidak dikenal korban ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban, setelah puas kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut," bebernya. 


Atas kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Perumahan Jupiter Residence Kecamatan Sekupang. 


"Terhadap tersangka di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya (Egi




Share on Social Media