Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Sudah Berusia 61 Tahun, Kakek Asal Medan Ini Malah Jadi Bandar Narkoba, Ini Kata Lulik

Egi | Kamis 22 Sep 2022 17:23 WIB | 526

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kompol Lulik Febyantara saat berbicara dengan tersangka AW (61) asal Kota Medan (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang kakek yang sudah berusia 61 tahun asal Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) nekat menjadi bandar narkoba.


Saat ditangkap, kakek 61 tahun itu ketahuan memiliki 5 kg narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam. 


Kakek berinisial AW (61) warga Tembung Kota Medan Sumut itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Barelang bersama dengan tiga rekan lainnya yang ikut diamankan oleh Satnarkoba Polresta Barelang. 




"Iklas kan kalau kita tangkap, atas yang diperbuat," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara didampingi Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu dan Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi saat prees release di Mapolresta Barelang pada Kamis (22/9/2022) siang. 


Lulik menjelaskan, berawal pada 17 Agustus 2022 Satnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam. 


"Saat dilakukan penangkapan barang bukti yang didapat hanya 2,600 gram ganja dan 0,16 gram sabu, namun demikian tim tetap mendalami informasi tersebut dari tersangka inisial RA (40)," bebernya. 




Lanjutnya, dari pengakuannya, narkotika tersebut masih ada di Tanjung Pinang yang sudah di jual ke temannya. 


"Tim berhasil mengamankan tersangka inisial MK (27), dengan barang bukti jenis ganja seberat 3,6 kg. Dari Kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan," tuturnya. 


Lalu tim berangkat ke Kota Medan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 kg. 




"Di Kota Medan kita berhasil tangkap AW dan R (46) dengan barang bukti Ganja seberat 5 kg, sehingga total keseluruhan ganja yang diamankan seberat 9,6 kg," ujar Lulik


Lulik juga mengatakan, dari keterangan AW ini, dianya membeli ganja dari Batam kepada DPO inisial AS. 


"Pelaku AS ini sering keluar masuk Aceh – Medan. Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Aceh dan Satnarkoba setempat untuk memantau beberapa kegiatan yang ada disana dan masih kami dalami," pungkasnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pas 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup (Egi




Share on Social Media