Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pencuri Kabel Penerangan Jalan Umum di Sekupang Ditangkap Polisi

Egi | Senin 26 Sep 2022 18:22 WIB | 607

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolsek Sekupang saat bertanya kepada tersangka di Mapolsek Sekupang (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang tangkap pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB. 


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari petugas Bina marga Kota Batam yang saat itu sedang patroli. 


"Melihat gerakan yang mencurigakan, petugas mendatangi lokasi pencurian kabel PJU di lampu merah Sungai Harapan Kecamatan Sekupang," kata Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho saat press release di Mapolsek Sekupang pada Senin (26/9/2022) sore. 




Lanjutnya, di lokasi, berhasil diamankan satu orang pelaku yang berinisial ZS (29) berserta dengan barang bukti. 


"Satu orang diamankan dan dua orang berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran," bebernya. 


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kabel PJU sepanjang 8 meter dan 2 pcs cangkul. 


"Kabel ini nanti akan dijual oleh pelaku dengan harga Rp 200 sampai 300 ribu per meter. Atas kejadian ini, PJU mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," imbuhnya.

 



Ditempat yang sama, Andreas yang menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum Bina Marga mengatakan, dampak dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku yaitu lampu jalan akan padam. 


"Ini akan berdampak untuk masyarakat banyak, karena penerangan lampu jalan akan mati dan dikhawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan pada malam hari," ujar Andreas. 


Lanjutnya, dua bulan terakhir ini cukup marak kehilangan. Kita selalu melaporkan jika ada kejadian seperti ini. Karena kabel PJU terbuat dari tembaga dan nilai jualnya cukup tinggi. 


"Selama dua bulan ini kerugian tidak banyak, namun kerugian yang parah hanya kepada dampaknya saja," tandasnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Egi




Share on Social Media