Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Gagalkan Peredaran 49.143 Butir Pil Ekstasi Untuk F1 Club Batam, 1 Kurir Ditangkap

Egi | Selasa 04 Oct 2022 13:08 WIB | 1001

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Sebanyak 49.143 butir. 


Pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan ke Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Anto Sikumbang (47) pada Senin (19/9/2022) malam di depan parkiran Foodcourt Pacific Kota Batam. 


"Pria kelahiran asal Kota Medan yang bernama Anto Sikumbang dan berprofesi sekuriti di Hotel LI merupakan seorang kurir narkoba," kata Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Selasa (4/9/2022) siang. 




Lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjemput dan mengambil narkotika tersebut di Parkiran Foodcourt Pacific dan mengantarkan ke parkiran depan club malam F1 yang berada di Hotel P. 


"Anto ini sudah menjalankan aksinya sebagai kurir sebanyak 4 kali, dan yang keempat ini petugas baru bisa melakukan penangkapan," bebernya. 


Kapolresta Barelang menjelaskan, Anto ini diatur oleh tekong boat untuk jemput ke TKP, setelah itu barang bukti diambil dan diletakkan di mobil grandmax untuk dibawa ke F1. 


"Pil ekstasi yang berasal dari Malaysia ini rencananya diantar Anto ke parkiran F1 club, setelah itu bersangkutan pergi, dan setelah kembali keesokan paginya, barang tersebut sudah di ambil oleh orang lain," tuturnya. 




Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 49.143 butir dengan berat 18.270,27 gram. 


"Rinciannya, 4 bungkus pil ekstasi dengan logo Ferari warna coklat sebanyak 19.876 butir dan 6 bungkus pil ekstasi dengan logo guci sebanyak 29.267 butir," ungkapnya. 


"Selain itu tim juga amankan uang senilai Rp 50 juta yang mana uang tersebut akan diberikan ke tekong boat," sambungnya. 




Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. 


Atas pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi ini, Kapolresta Barelang memberikan apresiasi kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang beserta jajarannya. 


"Selama saya menjadi pimpinan di Polresta Barelang, ini merupakan tangkapan terbesar yang diungkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang," pungkasnya (Egi). 





Share on Social Media