Batam, News, Hukum & Kriminal

Edarkan Ganja di Batam, Pria Asal Tanjung Pinang Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang

Egi | Rabu 21 Dec 2022 17:24 WIB | 419

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka inisial E saat ditanya Wakasat Narkoba Polresta Barelang di konfrensi pers Rabu (21/12/2022) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sat Resnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4.065.75 gram. 


Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu mengatakan, pelaku yang di amankan ini berinisial E (37) yang berasal dari Kota Tanjung Pinang dan diamankan di Kavling Saguba Blok O Kecamatan Sagulung Kota Batam pada Kamis (1/12/2022) sore. 


"Tersangka ini berhasil kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang mana tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba," ujar River didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi pada Rabu (21/12/2022) siang di Mapolresta Barelang. 


Lanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan tim melihat seorang pria sedang berdiri di Lapangan Fasum Kavling Saguba dan langsung diamankan. 


"Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu," tuturnya. 


Kemudian tim membawa tersangka kerumahnya dan melakukan penggeledahan. 


"Hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti 1 buah bungkusan makanan merek peanut crackers yang berisikan 78 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat di depan lemari pakaian tersangka dan 1 buah ember plastik warna putih merek pff paint yang berisikan 4 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja," tuturnya. 


Dari pengakuan tersangka diketahui tersangka memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari medan, yang tersangka terima langsung di Halte Panindo Batu Aji-Kota Batam pada hari kamis tanggal 24 november 2022 dengan harga Rp.35.000.000. Ungkap Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH.


Dari keterangan tersangka, barang bukti jenis daun ganja tersebut akan di edarkan disekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp. 50 juta dimana tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 15 juta. 



"Tim juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis daun ganja dari tersangka sebanyak Rp 16 juta, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media