Batam, News, Hukum & Kriminal

Anak Kandung Jadi Saksi Kunci Kasus KDRT di PN Batam

Riki | Kamis 09 Jul 2026 16:34 WIB | 51

Hukum & Kriminal


Persidangan kasus KDRT di Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa kemarin (7/7/2026) mendadak hening dan penuh haru. Persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya memasuki agenda krusial, di mana anak kandung mereka sendiri dihadirkan sebagai saksi kunci untuk membeberkan kekejaman sang ayah.


Melihat dampak psikologis yang mendalam pada anak serta kebuntuan hubungan suami istri tersebut, Majelis Hakim secara terbuka menyatakan bahwa berpisah atau bercerai menjadi satu-satunya solusi terbaik demi menyelamatkan masa depan anak dan keselamatan fisik sang ibu.


Dengan didampingi oleh tim pemandu dari Komisi Perlindungan Anak dan psikolog, bocah yang menjadi saksi tersebut memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dalam kesaksiannya, terungkap fakta memilukan bahwa sang anak sudah terlalu sering menyaksikan kejadian mengerikan tersebut secara langsung.


Bukan sekali dua kali, ia kerap melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana ibunya dipukul, dimaki, bahkan diancam oleh terdakwa (ayahnya) di malam hari saat rumah dalam keadaan sepi. Kesaksian polos namun jujur dari sang anak yang terbiasa melihat kekerasan ini langsung mematahkan bantahan terdakwa yang selama ini berkilah bahwa luka-luka pada tubuh istrinya terjadi karena kecelakaan.


"Keterangan saksi anak ini sangat konsisten dan berkesesuaian dengan visum. Fakta bahwa anak ini sering menyaksikan kekerasan secara berulang menunjukkan adanya trauma mendalam yang sangat merusak mental tumbuh kembangnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.


Mendengar runtutan fakta persidangan bahwa sang anak dipaksa menjadi saksi bisu kekerasan yang terjadi berulang kali, Ketua Majelis Hakim memberikan pandangan emosional sekaligus tegas di akhir persidangan kemarin. Hakim menilai pernikahan tersebut sudah menjadi racun (toxic) yang membahayakan nyawa dan masa depan anak.


"Rumah tangga itu dibangun untuk menjadi tempat berlindung, bukan tempat penyiksaan. Jika seorang anak sampai sering menyaksikan ibunya dianiaya oleh ayahnya sendiri, maka tidak ada lagi yang perlu dipertahankan. Dari kacamata hukum dan kemanusiaan, memang solusinya cuman berpisah. Perceraian adalah jalan terakhir yang paling tepat di sini. Berpisah bukan berarti gagal, melainkan langkah menyelamatkan nyawa istri dan menghentikan trauma mendalam pada mental anak yang sudah terlalu sering melihat kekerasan," tegas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media