Batam, News, Hukum & Kriminal

1 dari 2 Pelaku Korupsi SIMRS Dilakukan Penahanan Oleh Kejari Batam

Egi | Kamis 12 Jan 2023 14:12 WIB | 576

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Korupsi


Tersangka Korupsi SIMRS saat akan dibawa ke Polsek Batu Ampar


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kejaksaan Negeri Batam tetapkan 1 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit (RS) BP Batam pada Rabu (11/1/2023) siang. 


Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengungkapkan, Kejari Batam telah melakukan penahanan terhadap RM dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 


"Tersangka inisial RM ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.898.300.000," ujar Herlina. 


Lanjutnya, tim penyidik Kejari Batam melakukan penahanan tersangka RM ini agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 


"Di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Maka dari itu kita melakukan penahanan terhadap tersangka RM," bebernya. 


Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.


Tersangka RM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


"Saat ini tersangka berada di Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023," imbuhnya. 


Penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga menyampaikan kepada tersangka PAP agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik guna berjalannya proses penyidikan.


"Kita minta tersangka inisial PAP agar bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik guna berjalannya proses penyidikan," pungkasnya, (Egi) 


Redaktur:ZB




Share on Social Media