Batam, Hukum & Kriminal

3 Pelaku Pengeroyokan Personil Polsek Batu Ampar Berhasil Dibekuk Polisi dan 1 DPO

Juliadi | Jumat 24 Mar 2023 19:54 WIB | 816

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Batu Ampar, Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar umumkan pelaku pengeroyokan di THM


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hanya butuh waktu empat jam, pelaku pengeroyok Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil dibekuk, hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Batu Ampar Komisaris polisi (Kompol) Dwihatmoko Wiroseno saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku lengeroyokan atau penganiayaan anggota Polri Polsek Batu Ampar. 


"Pelaku yang berhasil kita amankan berinisial RO (26), DRS (24) dan IA (22). Kita tangkap di perumahan pantai Gading Bengkong Batam," ungkap Dwihatmoko didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky pada Jumat (24/3/2023). 


Dwihatmoko menjelaskan, Selasa (21/3/2023) sekira Pukul 05.30 Wib mendapatkan laporan adanya keributan di Depan Foreplay Club yang beralamat di Jalan Imam Bonjol kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu.


"Mendapatkan informasi, piket anggota kita berangkat ke TKP keributan berasal para dari pengunjung dan kemudian di lerai oleh security. Sesampai di TKP keributan tersebut di lerai  anggota Polsek Batu Ampar insial HS, kemudian salah satu dari Pelaku memukul HS, setelah itu bubar," jelas Dwihatmoko. 


Lanjut dikatakannya, sesaat setelah bubar kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokn dan penganiayaan kembali kepada anggota Polsek Batu Ampar insial HS.


"saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan," ucap Dwihatmoko. 


"Akibat kejadian tersebut Anggota kami HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki," tambah Dwihatmoko. 


Menurut Dwihatmoko, security inisial HF terdapat luka di pelipis, setelah di lakukan pemeriksaan di tetapkan 3 tersangka tersebut dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga Daftar Pencarian Orang (DPO) 1 orang inisial JS. 


"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap saudara JS, penyelidikan dan penyidikan akan tetap kami lakukan dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang di lakukan terhadap korban," jelas Dwihatmoko.


Dikatakannya juga, barang bukti yang diamankan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru muda, 1 helai kaos oblong lengan pendek berwarna biru dongker, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru tua, 1 helai kemeja lengan pendek berwarna putih motif kotak-kotak kecil, 1 helai celana panjang Levis berwarna hitam, 1 helai kaos oblong lengan panjang berwarna hitam, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah Helm berwarna hitam merk KBR, 1 unit Mobil Honda Brio dengan Nopol BP 1462 YY, 1 unit Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan Nopol BP 173 NY. 


Dwihatmoko mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP.


"Diantara 3 orang pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk, pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya," ujarnya. 


"Untuk saat ini ketiga korban sudah dilakukan pengobatan medis dan sudah pulang kerumah, akan tetapi untuk kaki anggota kami saat tidak bisa berjalan dan masih dalam perawatan," imbuhnya. 


"Saya menghimbau kepada masyarakat, kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kami harap tidak ada lagi premanisme di Kecamatan Batu Ampar ini," tutur Dwihatmoko. 


"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tutup Dwihatmoko. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media