Batam, News

BP Batam Tinjau Ulang PL Perumahan Marchelia, Rudi Sebut PT Karimun Jaya Dilarang Beraktivitas

Egi | Sabtu 25 Mar 2023 19:59 WIB | 728



Warga perumahan Marcelia Tahap II perlihatkan PL kepada awak media (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan peninjauan ulang Penetapan Lahan (PL) Perumahan Marchelia tahap II, Batam Center. 


Kebijakan BP Batam itu disampaikan kepada warga Marchelia tahap II saat melakukan pertemuan di kantor BP Batam, yang dihadiri langsung oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Saputra, pada Jum'at (24/3/2023).


"Tadi saat melakukan pertemuan dengan BP Batam kami mengemungkakan bahwa kami menempati rumah di Marchelia ada dasar hukumnya adalah peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 49 tahun 2009," kata Zainul Munir salah seorang warga. 


Dikatakan Zainul Munir, warga menempati rumah di lahan itu sudah sejak tahun 2003 lalu dan sesuai dengan PL yang di pecah BP Batam yang diperoleh warga melalui developer.


Pada tahun 2023 ini tiba-tiba datang PT Karimun Pinang Jaya yang mengaku bahwa punya PL baru dan ingin menguasai lahan perumahan mereka. Jadi sekarang lahan perumahan Marchelia tahap II ini ada PL diatas PL.


Dalam pertemuan dengan BP Batam tersebut warga juga menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka mempunyai PL. Kemudian pihak BP Batam juga menyampaikan sejarah keluarnya PL baru yang dimiliki oleh PT Karimun Pinang Jaya tersebut.


"Warga tidak menerima alasan tersebut, kami warga mempunyai dasar hukum, sehigga kami ajukan pada Kepala BP Batam agar kami dapat memperpanjang UWTO sesuai PL yang kami miliki. Kenapa PT Karimun Pinang Jaya itu bisa memperpanjang UWTO, kami kok tidak bisa dan di blok," ucap Zainul Munir.


Kemudian katanya, permintaan akan perpanjangan UWTO itu ditanggapi oleh Kepala BP Batam dan menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas dari PT Karimun Pinang Jaya di lahan warga Marchelia tersebut.


"Pemberian PL kepada PT Karimun Pinang Jaya terhadap lahan yang sudah dihuni warga sejak 2003 tersebut akan ditinjau kembali oleh BP Batam," ujarnya.


Dijelaskannya, setelah pertemuan warga dengan BP Batam usai, kemudian pada sore harinya datang Ditpam BP Batam dan bagian lahan mengukur dan mengambil foto lahan perumahan tersebut menggunakan dron. 


Dia bersama warga lainnya berharap itu adalah langkah positif dari gerakan warga yang saat ini sangat resah atas klaim lahan dari PT Karimum Pinang Jaya itu.


Apalagi PT Karimum Pinang Jaya yang mengaku sebagai pengembang baru itu datang ke lokasi dengan menurunkan sejumlah preman untuk melakukan penggusuran terhadap rumah-rumah warga.


"Warga dan preman sudah bentrok, ini adalah langkah-langkah yang tidak manusiawi, karena lahan rumah yang kami tempati mempunyai PL dan kami mempunyai akte jual beli hingga akte notaris," tuturnya.


Ditambahkannya, baru-baru ini PT Karimun Pinang Jaya itu mengirim surat kepada RT bahwa mereka akan melakukan sosialisasi dan warga menolaknya, karena warga hanya ingin berurusan dengan BP Batam saja selaku yang mempunyai wewenang penuh akan lahan di Batam ini. 


Jika dari PT Karimun Pinang Jaya tetap datang, maka warga tidak akan tinggal diam dan bahkan melakukan perlawanan, sebab perusahaan itu belum mempunyai hak dan BP Batam melarang melakukan aktivitas.


"Kami warga disini sampai kapan pun akan tetap mempertahankan hak kami yang telah kami miliki secara legal dan ada dasar hukumnya," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, puluhan warga perumahan Marchelia Tahap II di RT 04 RW 09, Batam Center merasa makin terancam dan resah atas klaim sepihak oleh PT Karimun Pinang Jaya yang ingin menguasai lahan perumahan mereka.


Padahal rumah beserta lahannya tersebut sudah mereka beli secara sah sejak puluhan tahun lalu dan mempunyai legalitas. Bahkan sampai saat ini registrasi PBB masih hidup, jalan terus dan warga membayarnya.


Ketua RT 04 RW 09 Perumahan Marchelia Tahap II, Iwan Budiawan mengatakan, lahan yang diklaim sepihak oleh pengembang baru itu ada sekitar 40 rumah.


Perusahaan itu sudah melakukan pengukuran dan melakukan pematokan tanpa ada persetujuan atau pembicaraan terlebih dahulu baik dengan warga maupun dengan perangkat RT dan RW setempat.


"Baru-baru ini setelah warga melakukan pemagaran, mereka langsung sibuk ingin mendatangi warga yang katanya ingin melakukan sosialisasi. Semut saja tidak mau sarangnya diganggu, lahan perumahan ini ditempati warga lahan legal, bukan ruli, rumah dibeli secara resmi," Pungkasnya (egi). 


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait