Batam, News, Kepri

Batam Masih Minim Penempatan Lapangan Pekerjaan, Ketua Bapemperda Tampung Masukan Perusahaan

Egi | Kamis 08 Jun 2023 18:09 WIB | 552

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Perguruan Tinggi/Sekolah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Kawasan Industri
Pengusaha
Buruh
Perusahaan
Pencaker


Foto bersama DPRD Batam dengan perserta uji publik raperda Kota Batam, Kamis (8/6) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- DPRD Kota Batam melaksanakan kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah Kota Batam tentang penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, pada Kamis (8/6/2023) pagi di Sahid Hotel Batam Center Kota Batam. 


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Mochamat Mustofa mengatakan, dalam kegiatan ini kita ingin mendapatkan masukan dari stakeholder dalam ranperda. 


"Alhamdulillah, pada kegiatan ini kita mendapatkan masukan dari dunia usaha dan Lembaga Tenaga Kerja Swasta (LTKS)," ujar Mustofa. 


Lanjutnya, sebelumnya keluhan kami dalam ranperda, substansi yang telah diatur, bagaimana masyarakat Kota Batam mendapatkan porsi yang lebih luas untuk mendapatkan pekerjaan. 




"Cuma, dalam masukan tadi, ada beberapa yang tidak boleh melihat KTP siapa yang akan bekerja dengan kita. Cuma daerah mempunyai kebijakan agar masyarakat mendapatkan pekerjaan itu. Masalah keahlian tidak sama dengan orang diluar Batam, maka pemerintah daerah yang harus meningkatkan keahlian melalui APBD Kota Batam," ungkapnya. 


Apa yang dilakukan oleh bidang penempatan tenaga kerja dengan bidang pelatihan disnaker, harus selalu bekerjasama. 


"Setelah dilatih, lalu ditempatkan di perusahaan untuk bekerja. Ini gak, setelah dilatih, tidak ada penempatan pekerjaan. Ini terputus, pelatihan masih jalan terus," bebernya. 


"Setelah ini selesai, pada bulan Juli finalisasi dan naik ke paripurna, maka akan kita serahkan ke pansus untuk dibahas secara detail dan nanti disahkan menjadi peraturan daerah," sambungnya. 


Mustofa juga mengatakan, tadi juga dilakukan pembahasan tentang perusahaan yang membuka penerimaan siswa atau siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang. 




"Kita juga harus hati-hati dengan masukan tentang PKL ini. Karena kita juga mendapat masukan dari serikat pekerja bahwa permagangan ini bagian dari pergerakan modern. Tetapi, bagi perusahaan pemagangan ini tidak," tuturnya. 


Contohnya, pemagangan ini harus dilakukan selama 8 bulan, kenapa harus selama itu, pemagangan itu sebenarnya cenderung kepada pelatihan, kenapa tidak 3 bulan saja. 


"Upah untuk magang ini 80 persen dari UMK Kota Batam, ini tentu kita harus berhati-hati, kita tidak ingin melegalkan sesuatu yang mana saat ini masih menjadi konflik antara serikat pekerja dengan perusahaan," imbuhnya. 


Kegiatan ini diikuti oleh Ombusdman Kepulauan Riau, Akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Perwakilan LPTKS, Disnaker dan bagian hukum Kota Batam. 


Untuk moderator dalam kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah Kota Batam yaitu Dr. Fadlan, S.H.,M.H (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media