Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara 10 Bulan Rehab, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Batam

Egi | Kamis 20 Jul 2023 19:30 WIB | 465

DPRD
Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Azhari David Yolanda dan Natasya saat prees release di Mapolresta Barelang, (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Terdakwa kasus tindak pidana narkotika mantan Anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda (33) dan terdakwa Natasya (22), divonis hukuman penjara selama enam bulan dan 10 bulan rehabilitasi oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/7/2023). 


Azhari David Yolanda melalui kuasa hukumnya Dr Fadlan, SH.,MH mengungkapkan, tadi kita telah mendengar hasil keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri Batam, bahwa klien kami dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan sepuluh bulan rehabilitasi. 


"Azhari David Yolanda dan Natasya dijatuhi hukuman yang sama selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan setelah itu akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri selama sepuluh bulan," kata Fadlan yang merupakan dari Law Firm Andi Fadlan & Partners. 


Lanjutnya, berdasarkan data, fakta dan hasil persidangan yang terungkap, mulai dari surat dakwaan, menurut kita sudah memenuhi unsur formil dan materil. 




"Didalam fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan mulai dari saksi penangkapan, barang bukti yang ditunjukkan, saksi ahli dari Rumah Sakit, sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan," ungkapnya. 


Fadlan juga mengungkapkan, sebelumnya kita meminta kepada penyidik untuk melakukan tes ulang rambut klien agar kebenarannya bisa terungkap. 


"Karena setiap orang punya hak untuk mempertahankan yang melekat walaupun klien kami tersandung masalah. Artinya kebenaran harus diungkapkan secara benar dan tidak bisa hanya dengan presepsi. Ini juga telah diuji lagi dengan melibatkan multi disiplin ilmu khususnya di bidang kedokteran," imbuhnya. 


Kedepannya, klien kami ini nantinya akan siap menjadi bagian dari pemerintah sebagai relawan, aktivis, dan mendukung gerakan penanggulangan narkoba yang kian masif di Kota Batam. 


"Kita berharap, kedepannya tidak terulang kembali terhadap klien kami maupun terhadap masyarakat di Kota Batam. Mari bersama-sama kita perangi narkoba karena ini musuh kita bersama," tuturnya. 


Sebelumnya, Azhari David Yolanda diamankan di salah satu hotel Kota Batam bersama Natasya, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram. 


Atas perbuatannya tersebut Azhari David Yolanda dan Natasya dikenakan pasal 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta denda sebesar Rp 5 ribu.(egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media