Batam, News, Kepri

Benih Lobster Senilai Rp 5,5 Miliar Dilepas Liarkan di Pulau Nguan

Egi | Senin 07 Aug 2023 17:02 WIB | 385

Bea Cukai


Pelepasan benih lobster (foto:istimewa)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster (benur) di Pelabuhan Internasional Nongsa Pura, Jumat (4/8) pagi. Benur senilai Rp 5,5 miliar ini hendak dibawa ke Singapura.


Usai diamankan, benur berjumlah 49.463 ekor ini dibawa petugas Bea Cukai Batam ke Perairan Pulau Nguan, Galang untuk dilepas liarkan. Tujuannya, menyelamatkan dan melestarikan benur tersebut.


Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan penegahan tersebut berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang yang melalui mesin x-ray. Saat itu, petugas mencurigai tas berukuran besar.


"Kita lakukan pemeriksaan terhadap barang dicurigai. Didapati tas berisi 44 kantong yang isinya benih lobster," ujar Sisprian. 


Dari pemeriksaan petugas, benur tersebut berjenis mutiara dan pasir. Dengan rincian 3247 jenis mutiara, dan 46216 jenis pasir.


Sedangkan modus penyelundupannya, benur dialas menggunakan busa basah berwarna putih dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening beroksigen. Masing-masing plastik tersebut diikat, kemudian disusun ke dalam tas.


"Pelakunya memanfaatkan kondisi ramai di pelabuhan. Saat tas dicurigai, pelaku kabur," kata Sisprian.


Sisprian mengaku belum mengetahui asal benur tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupnya.


"Pelakunya satu. Masih kita lakukan pengejaran," tegasnya.


Ia menjelaskan pelepasan liar di Perairan Pulau Nguan, Galang dipilih karena lokasinya yang tidak tercemar dan aman untuk perkembangan benur.


Diketahui, penyelundupan benur ini dari Batam ke Singapura ini kerap digagalkan petugas. Hal ini Juga menjadi pembahasan utama antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam kegiatan Rendezvous at Sea. 


Kegiatan ini dalam rangka membahas kerja sama patroli perbatasan terkoordinas atau coordinated patrol.


"Langkah diplomasi terus dilakukan teman-teman. Seperti kemarin Rendezvous at Sea, kita membicarakan hal ini. Dari Singapura melihat masih legal, jadi tidak bisa dilakukan penegahan di laut," tutupnya.


Penyelundupan benur ini dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.(egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media