Batam

Ombudsman Kepri Pastikan 3 Dusun di Bintan disambung Listrik

Juliadi | Rabu 09 Aug 2023 17:06 WIB | 530

Bright PLN
Ombudsman RI


Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Istimewah)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Ombudsman RI Kepulauan Riau menyambut baik terkait akan dilakukannya penyambungan listrik oleh PLN kepada tiga dusun di Kabupaten Bintan yang sebelumnya bertahun-tahun terkendala belum tersalurkan karena tiga dusun tersebut masih berstatus hutan lindung.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari usai menghadiri rapat pembahasan solusi kelistrikan persoalan Kampung Beringin, Kabupaten Bintan bersama PLN UP3 Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri serta seluruh stakeholder di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kepri, Tanjungpinang yang dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) lalu, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan akan dilaksanakannya penyambungan listrik dalam waktu dekat kepada tiga dusun tersebut.


“Ombudsman menyambut baik terkait dengan rencana penyambungan listrik kepada tiga dusun yang sebelumnya terkendala belum tersalurkan sejak tahun 2020 di tiga kampung di Kabupaten Bintan yaitu Dusun Beringin, Wono Asri, dan Lancang Kuning, kendala yang dihadapi oleh PLN ketika itu karena status di tiga kampung ini adalah berstatus hutan lindung, dan mekanisme untuk mendapatkan izin pemanfaatan dalam membangun distribusi kesana itu harus dari kementerian KLHK” ujarnya, Rabu (9/8/2023) di Kantor Ombudsman RI Kepri, Batam Center.


Ia menuturkan sebagaimana hak konstitusi semua rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan hidup dasar seperti listrik, dan negara harus mampu menyediakan hal tersebut, maka dari itu dibutuhkan kemampuan kebijakan atau diskresi pemerintah bagi masyarakat yang bermukim di hutan lindung tersebut, dan pelayanan listrik bukan berarti melegalisasi status lahannya.


“Pelayanan tidak boleh terhambat, jangan karena mereka tinggal di ruli sehingga tidak ada layanan kesehatan, layanan KB, layanan air minum, dan layanan listrik. Karena konstitusi sudah mengatakan kedudukan yang sama didepan hukum, kedudukan yang sama pada pelayanan publik, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika listrik tidak dialirkan seperti yang terjadi maka gagal lah penerapan konstitusi,” ujarnya 


“Kita melihat dari sisi pelayanan publik, kita minta ada diskresi atau terobosan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan PLN, dan kemarin dinas ESDM bersama DLHK bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung hal ini, sehingga dalam waktu 3 minggu kedepan akan dimulai pembangunan distribusi jaringan listrik kepada 3 dusun ini, yakni 9 warga di Dusun Beringin, 17 warga di Wono Asri, dan 7 warga di Lancang Kuning dengan jumlah sekitar 35 rumah,” sambung Lagat


Meskipun demikian Lagat menyampaikan akan terus memantau perkembangan pengaliran listrik di dusun tersebut dan berharap setelah ini kedepannya agar DLHK Provinsi Kepri ataupun stakeholder terkait mampu memastikan tidak akan terjadi penambahan rumah di wilayah tersebut karena disana masih berstatus hutan lindung.


“Karena ini baru disepakati Kamis kemarin, kita akan pantau dalam 3 minggu kedepan terkait penyambungan listrik kepada tiga dusun tersebut oleh PLN UP3 Tanjungpinang, dan idealnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan ataupun DLHK agar dapat menjaga hutannya jangan sampai ada orang yang masuk dan menempati hutan lindung hingga berpuluh-puluh tahun tidak menyadarinya,” tutup Lagat. (*) 



Share on Social Media