Batam, News, Kepri

Aksi Unras Aliansi Pemuda Melayu Dibatalkan, Rudi Menjadi Penjamin Penangguhan 8 Warga Rempang

Egi | Minggu 10 Sep 2023 23:50 WIB | 554

Unjuk Rasa
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Wali Kota/Wakil Wali Kota
BP Batam


Kepala BP Batam H Muhammad Rudi sampaikan langsung penjamin penangguhan 8 warga Rempang, (10/9) foto:Egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Aliansi Pemuda Melayu membatalkan aksi unjukrasa tolak relokasi 16 Kampung Tua Rempang Galang yang rencananya akan digelar Senin (11/9/2023) besok. 


Selain itu Aliansi Pemuda Melayu juga mengajukan penangguhan penahanan 8 orang warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang dilakukan penahanan oleh jajaran Polresta Barelang, Polda Kepri saat bentrokan Kamis (7/9/2023). 


Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi menyampaikan, bahwa yang rencananya akan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor BP Batam dibatalkan.


Berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Melayu kepada Kapolresta Barelang, massa yang akan turun dalam aksi unjukrasa diperkirakan mencapai 10.000 orang. 




"Dengan berbagai pertimbangan, kami Aliansi Pemuda Melayu membatalkan aksi unjukrasa besok di BP Batam. Kita tidak ingin terjadi benturan di lapangan yang akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga ingin menciptakan situasi tetap kondusif, tetap humanis di bandar bumi madani ini," kata Dian di Mapolresta Barelang Minggu (10/9/2023) malam. 


Dian juga menegaskan, bahwa pergerakan Aliansi Pemuda Melayu ini sama sekali tidak ada ditunggangi oleh orang yang berkepentingan. 


"Kita semua masyarakat Rempang Galang bersama-sama didalamnya dan kami berharap ada solusi yang terbaik dari Pemerintah untuk masyarakat Rempang Galang," ungkapnya. 


Aliansi Pemuda Melayu juga menyampaikan permohonan maaf kepada tim terpadu yang tergabung dari TNI-Polri atas insiden bentrokan yang terjadi di Jembatan 4 Rempang. 


"Kami memohon maaf atas kejadian sebelumnya dari unjukrasa yang pertama, kemudian bentrokan yang terjadi di Rempang. Yang mana ada aksi lempar batu. Saya yakin dan percaya bahwa TNI-Polri masih sayang dengan masyarakat. 


Selain itu, pada hari ini kami juga ajukan penangguhan surat pengajuan penahanan 8 orang saudara kami di Mapolresta Barelang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


"Kami berharap, surat pengajuan kami ini bisa dikabulkan, sehingga 8 orang keluarga kami bisa berkumpul kembali bersama dengan keluarganya," harapnya. 


Di tempat yang sama, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berterima kasih atas kerjasama pihak Kepolisian dan Aliansi Pemuda Melayu dalam menyelesaikan masalah unjuk rasa besok.


"Terimakasih banyak kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang yang telah duduk bersama dengan Aliansi Pemuda Melayu untuk menyelesaikan masalah dalam aksi unjukrasa yang rencananya digelar besok," kata Rudi. 


Selain itu Rudi juga menyampaikan akan menjadi sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap warga Rempang tersebut dan akan pulang ke rumah esok hari.


"Saya sebagai Wali Kota menjamin agar saudara kita yang ditahan, besok dikembalikan ke rumah masing-masing," ucapnya.




Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menambahkan, untuk proses penangguhan terhadap warga Rempang, pihaknya akan memproses penangguhan itu.


"Kita dari pihak Kepolisian kemungkinan akan menyetujui penangguhan penahanan itu dan akan kami pertimbangkan. Karena ini merupakan proses hukum. Insyaallah akan kami kabulkan," kata Nugroho. 


Selain itu, Kapolresta Barelang juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Batam untuk menyebarkan berita atau informasi hoax. 


"Seperti peredaran berita atau penyampaian informasi adanya balita yang tewas dalam bentrokan yang terjadi terkena gas air mata. Namun faktanya, balita tersebut dalam keadaan sehat dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya," ungkapnya. 


Jika ada yang melakukan atau mempublikasikan informasi hoax, maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


"Seperti dalam pepatah, mulutmu harimaumu. Namun sekarang jarimu harimaumu. Jika ada melakukan penyebaran atau memposting informasi hoax kita akan lakukan penindakan sesuai dalam Undang-undang," imbuhnya. (Egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media