Batam, News, Kepri

Dampingi Kepala BP Batam, Herlina Setyorini Hadir di Pasir Panjang Sebagai Jaksa Pengacara Negara

Egi | Kamis 21 Sep 2023 20:32 WIB | 841

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
OPD/Forkopimda/FKPD
BP Batam


Kajari Batam Herlina Setyorini dampingi Kepala BP Batam sosialisasi di Pantai Panjang, (21/9) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini dampingi Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi untuk bersosialisasi dengan masyarakat Kampung Pasir Panjang Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/9/2023) siang. 


Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini menjelaskan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat untuk mendampingi Kepala BP Batam sebagai jaksa pengacara negara. 


"Jaksa itu ada 2 tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Pengacara Negara yang mana Jaksa Pengacara Negara bisa mewakili instansi atau negara, pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Sebagai tim mediator dan tim fasilitator," kata Herlina didampingi Kepala BP Batam, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho, dan Dandim 0316 Batam, Letkol Galih Bramantyo. 


Selain itu, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi dan juga menampung aspirasi yang akan disampaikan dan keluh kisah masyarakat Kampung Pasir Panjang. 


"Saya mempunyai kewajiban mengawal, mendampingi kegiatan pelaksanaan pembangunan yang sudah menjadi kebijakan dari Pemko Batam dan BP Batam," bebernya. 


Lanjutnya, kita sosialisasi disini, bahwa apa yang akan kita lakukan ada payung hukumnya. 


"Jadi tujuan hukum adalah untuk memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Negara kita berdasarkan atas hukum, kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, tetapi tetap atas Undang-undang dan hukum," imbuhnya. 


Terkait kepala BP Batam tidak bisa memberikan ganti rugi di hutan produksi yang di konversi, itu karena yang diganti rugi merupakan tanah negara. 


"Kalau kita memberikan ganti rugi kepada tanah negara, itu jatuhnya merupakan tindak pidana korupsi. Negara kok di bayar," katanya. 


Masalah orang yang menempati disitu karena ketidaktahuannya yang sudah lama menempati, padahal masyarakat tidak mempunyai hak di daerah tersebut.


"Tetapi tetap kita menghormati apa yang menjadi hak dan kewajibannya dengan mencari solusi. Ada di Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018, untuk masyarakat yang terdampak bagi pembangunan untuk kepentingan umum," tuturnya. 


Disitu dijelaskan, untuk masyarakat yang sudah menempati selama 10 tahun berturut-turut, beritikat baik akan diberikan santunan biaya hidup, uang sewa rumah selama 1 tahun. 


"Selain itu masyarakat juga akan diberikan ganti untung, yaitu diberikan rumah type 45 dengan tanah seluas 500 hektare. Kita sudah sangat memanusiawikan dan membuat aturan ini supaya tidak bersinggungan dikemudian hari," terangnya. 


Mudah-mudahan kita semua bisa melaksanakan kegiatan ini sampai dengan selesai. Kita semua tidak ingin nanti dikemudian hari, setelah tidak menjabat di Kota Batam adanya dimintai keterangan. Untuk itu mari kita selesaikan semuanya secara bersama-sama dengan baik," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media