Batam, News, Kepri, Batam

Ancam Sebar Video Syur, Seorang WNA Singapura Diperas 2 Orang Warga Batam

Egi | Selasa 17 Oct 2023 11:00 WIB | 602

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM BATAM -- Dua orang pria warga Batam diringkus unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melancarkan aksi pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/9/2033) di Hotel Polaris Batam kamar 209. Kedua pelaku berinisial TK (23) dan WS (26) nekat merampas harta milik WNA berinisial JU dengan modus menawarkan jasa pijat.


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Satu diantaranya DPO dan masih dalam proses penyelidikan .


"Pada saat itu, korban sedang duduk di Nagoya Thamrin. Tidak berapa lama, para tersangka datang menemui korban untuk menawarkan massage atau jasa pijat hingga mereka saling bertukar nomor handphone," ungkap Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023) sore. 


Selanjutnya, sekira pukul 18.00 Wib, tersangka mencoba menghubungi korban untuk menanyakan apakah massage tersebut jadi?lalu korbanpun mengiyakan. 


Yudi menuturkan, usai menghubungi korban, para pelaku menjemputnya di Nagoya Thamrin dan membawa korban ke Hotel Polaris. 


"Sesampainya di dalam kamar Hotel, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan meminta uang kepada korban. Tersangka juga sempat mengancam akan memviralkan karena pada saat itu kondisi korban dalam posisi telanjang bila ia tak menuruti keinginan tersangka," ujarnya. 


Selanjutnya, secara paksa tersangka langsung merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 1 juta serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. 


Setelah berhasil merampas harta benda korban, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.720.000.


Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan olah TKP dan mencari petunjuk untuk menemukan keberadaan tersangka.


"Tersangka berinisial TK berhasil kita amankan terlebih dahulu dan dari keterangannya kita mengantongi sejumlah nama tersangka lainnya berinisial WS dan H (DPO)," terangnya. 


Selanjutnya, pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, tim gabungan menerima informasi bahwa tersangka berinisial WS akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam. 


Berdasarkan Informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Bandara untuk meminta data manivest penumpang dan didapati tersangka berinisial WS akan meninggalkan Kota Batam dengan tujuan Medan. 


"Tim gabungan langsung bergegas menuju Bandara. Pada saat di ruang tunggu, tersangka berinisial WS berhasil kita amankan. Sementara tersangka inisial H saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media