Batam, News, Kepri

Surya Hermawati Cabut Gugatan, Santo Manurung : Klien Kami Terzalimi Atas Tuduhannya

Egi | Kamis 26 Oct 2023 20:29 WIB | 568

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Kapolri
Advokat


Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Surya Hermawati melalui kuasa hukumnya Paulus Jimmy Theja & partner mencabut gugatan perkara gugatan nomor 218/Pdt.G/2023/Pn.Btm, Kamis (26/10/2023). 


Penggugat merupakan atas nama Surya Hermawati melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Batam terhadap tergugat 1 adalah Tan Su Hua dan tergugat 2 AKP Ferry Supriadi, turut tergugat 1 adalah Kapolresta Barelang, turut tergugat 2 adalah Kapolda Kepri, dan turut tergugat 3 adalah Kapolri. 


"Adapun dasar mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam pada 15 Juni 2023, karena adanya klaim sepihak dari pada tergugat yang menyatakan bahwa klien kami ini tansua memiliki hutang kepada penggugat sebesar Rp 16 miliar, namun kleim sepihak itu tidak dapat dibuktikan secara otentik. Tidak ada yang jelas, dan tidak ada surat perjanjian yang menyatakan adanya hutang sampai Rp 16 miliar," kata kuasa hukum tergugat bernama Santo Manurung. 


Lanjut Santo yang merupakan dari Lawyer Ade Trini Hartaty & Partner, ketika perkara ini disidangkan untuk pertama kalinya, penggugat, tergugat 1, tergugat 2, terut tergugat 1, turut tergugat 2 hadir melalui bidang hukum Polda Kepri, hadir dalam persidangan. 


"Setelah menjalani 3 persidangan, dilaksanakan mediasi pada pertengahan bulan September 2023 di Pengadilan Negeri Batam, yang menjadi mediator pada saat itu adalah Nanang Herjunanto," bebernya. 


Mediasi yang dilaksanakan hanya 1 kali, adapun hasilnya yaitu tidak ada kesepakatan. Artinya mediasi itu dianggap gagal. Kemudian lanjutlah persidangan masuk ke pokok perkara pada Selasa (17/10/2023). Agendanya pembacaan gugatan yang mana sebelumnya telah dilaksanakan mediasi. 


Dalam pelaksanaan persidangan tersebut, juga hadir turut tergugat 3 dari Kapolri yang mana hadir melalui kuasa hukum yang lengkap dari Mabes Polri. 


Hakim mempertanyakan terkait dengan gugatan dari penggugat. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada hakim majelis, bahwa kami ingin menyerahkan surat pencabutan gugatan. 


"Setelah dibacakan surat pencabutan gugatan, persidangan dilanjutkan minggu depannya dengan agenda pembacaan pencabutan gugatan," imbuhnya. 


Saat ini, tuduhan-tuduhan yang disampaikan penggugat membuat klien kami menjadi terzalimi. 


"Banyak tuduhan yang mengarah kepada AKP Ferry Supriadi, namun sekarang penggugat melakukan pencabutan gugatan dan sampai saat ini dari Propam Polda Kepri juga memberikan keputusan," pungkasnya. 


"Silahkan saja melaporkan, jika memang tuduhan tersebut memang ada. Silahkan tunjukkan buktinya, jangan kita berucap, tetapi buktinya tidak ada," tandasnya 


Ditempat terpisah, Kabid Gakkum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Susilo membenarkan telah dilakukannya pencabutan gugatan dari penggugat. 


"Iya memang gugatan tersebut telah dicabut oleh penggugat," kata Djoko Susilo (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media