Batam, News, Hukum & Kriminal, Politik

Sukseskan Pemilu Damai 2024, Kejari Batam Sampaikan Peran Bidang Intelijen

Egi | Kamis 18 Jan 2024 20:24 WIB | 268

Kejari Batam/Kejati/PN


Kejaksaaan Negeri Batam Menyapa masyarakat Batam sampaikan Pemilu Damai (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Batam mempunyai program Jaksa menyapa di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Batam.


Program Jaksa menyapa di kantor RRI Batam ini merupakan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu.


Adapun narasumber yang menyampaikan dalam kegiatan tersebut ialah Kepala Seksi pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan dan Koordiv Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi Syailendra Reza.


"Tema yang kita bawa dalam giat Jaksa menyapa adalah peran Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu. Yang mana Kejaksaan merupakan sebagai salah satu institusi penegak hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu," kata Andreas, Kamis (18/1/2024).


Lanjutnya, ini sangat diperlukan kesiapan aparatur Kejaksaan, baik yang menyangkut teknis yuridis khususnya penguasaan hukum materil yaitu UU Pemilu dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pemilu maupun dukungan dana dan administrasi perkara yang harus diatur secara khusus atau tersendiri.


Ada beberapa peran bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dalam menyukseskan Pemilu 2024 yaitu pembentukan posko pemantau pemilu tahun 2024 mulai dari tingkat Pusat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.


"Intelijen Kejaksaan diminta untuk memberikan informasi dan data yang sangat akurat kepada pimpinan, guna menentukan langkah-langkah kebijakan penegakan hukum di bidang pemilu," bebernya.


Intelijen Kejaksaan diwajibkan untuk dapat melakukan deteksi dini dan mengidentifikasikan kerawanan dan potensi-potensi gangguan keamanan dalam setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu.


"Intelijen Kejaksaan memberikan dukungan terhadap bidang Pidum dalam penyelesaian pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Bidang Datun dalam penyelesaian sengketa pemilu," pungkasnya (Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media