Batam, News, Hukum & Kriminal

Kejari Batam Jelaskan Penundaan Sidang Pembacaan Tuntutan Bang Long

Egi | Selasa 06 Feb 2024 15:33 WIB | 263

Unjuk Rasa
Kejari Batam/Kejati/PN
BP Batam


Kejari Batam Jelaskan kepada awak media terkait penundaan persidangan Bang Long (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Persidangan perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm terhadap terdakwa Iswandi alias Awi atau Bang Long kembali ditunda hingga pekan depan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/2/2024).


Penundaan ini merupakan ketiga kalinya yang dibacakan oleh majelis hakim dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkap ada beberapa hal yang membuat sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bang Long ini kembali ditunda.


"Kita mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat, karena 3 perkara ini saling berhubungan, satu rangkaian, satu kejadian," ungkap Kasna.


Kasna menambahkan ia tidak ingin gegabah dalam membuat tuntutan yang perkaranya bahkan menjadi sorotan nasional bahkan internasional.


"Harapannya pun ini bisa cepat, dan segera dituntaskan. Kemudian, proses persidangan ini juga tidak bersamaan atau tidak memiliki agenda yang sama di tiap persidangan, kita tak ingin sampai salah nuntut, yang ternyata ada fakta-fakta lain yang belum terungkap," tambah Kasna.


Kejari juga mengatakan, apabila sudah dituntut ataupun diputus salah satunya tentu akan berdampak kepada perkara lainnya.


"Kita terus melihat dan memantau fakta-fakta di persidangan, terkait tuntutan kembali lagi, itu harus dilakukan dengan cermat dan pertimbangan. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan gara-gara kurang cermat melihat fakta," imbuh Kejari Batam.


Oleh karena itu penundaan ketiga kali ini dilakukan karena berkas tuntutan belum siap.


"Karena itulah perlu diperhatikan dengan cermat, karena mempengaruhi hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media