Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Rabu 13 Mar 2024 21:46 WIB | 608
Yusuke Yamazaki digiring petugas Imigrasi Batam (foto,:Egi)
Matakepri.com Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendeportasian terhadap buronan interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang Yusuke Yamazaki (43) di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (12/3/2024).
Diketahui, Yusuke Yamazaki merupakan buronan interpol berstatus blue notice, usai melakukan penipuan terhadap 740 warga Jepang di negara asalnya dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019 dengan kerugian mencapai 4 miliar Yen.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Penangkapan dilakukan pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud Polresta Barelang menemukan 1 kapal boat yang memuat 7 orang yakni 2 orang pria sebagai ABK, 5 orang penumpang yang terdiri dari 1 orang pria WNA, 2 orang pria WNI dan 2 orang wanita WNI.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam, Satpolairud Polresta Barelang menemukan dugaan terhadap 4 (empat) orang Penumpang WNI merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia," ujar Samuel Toba saat konferensi pers di Aula Ajat Sudrajat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (12/3/2024).
Kemudian, tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan membawa seluruh penumpang termasuk 2 orang ABK dan 1 orang WNA tersebut ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang. Diketahui, 1 orang WNA tersebut tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya.
Samuel Toba mengatakan, pada tanggal 2 Februari 2024, Satpolairuid Polresta Barelang menyerahkan Yusuke Yamazaki kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai pihak yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan Orang Asing.
"Untuk mengelabuhi petugas, selama menjalani proses pemeriksaan dari Kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No. Paspor. MU9811812," ungkap Samuel Toba.
Namun, tim penyidik tidak percaya begitu saja, sehingga kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki berhasil terungkap berdasarkan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri.
"Status Yusuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan Deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga jadwal pendeportasian yang bersangkutan terlaksana," jelasnya.
Menurut Samuel, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan yang telah menerbitkan dokumen perjalanan Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.
"Pendeportasian Yusuke Yamazaki akan dilakukan pada hari ini Selasa,12 Maret 2024. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan oleh pemerintah Jepang setelah Yusuke Yamazaki tiba di negara Jepang," pungkasnya, (Egi)
Redaktur: ZB