Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Terdakwa Penadah Motor Terima RJ Pada Kejaksaan Negeri Batam

Egi | Selasa 19 Mar 2024 18:13 WIB | 285

Kejari Batam/Kejati/PN



Matakepri.com Batam - Dua tersangka dalam kasus penadahan di Kejaksaan Negeri Batam, mendapat Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.


Dengan pemberian RJ kepada dua tersangka ini, maka kasus penadahan dianggap selesai.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengumumkan penerapan kebijakan RJ dalam menangani perkara pidana. 


Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi intelijen (Kastel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, menjelaskan bahwa kasus yang diajukan terkait dengan tindak pidana penadahan Yoseph Francois Niko Saputra dan Safira Pratama Putri, keduanya menghadapi pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Kebijakan RJ ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ada proses perdamaian dimana kedua tersangka meminta maaf dan korban telah memberi maaf," kata Andreas, Selasa (19/3/2024) siang.


Lanjutnya, selain itu keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya dan kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat.


"Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana," bebernya.


Andreas mengatakan, keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan. 


"Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya," imbuhnya.


Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media