Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 23 May 2024 17:08 WIB | 727
ABK MT Arman saat berada di Pelabuhan Bintang 99 Batam, Kepri (foto:Egi)
Matakepri.com Batam - 21 kru kapal MT Arman yang berkewarganegaraan Iran dikembalikan paksa ke kapal yang tertambat di perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu (22/5/2024) siang.
Kuasa hukum kapten kapal MT Arman 114, Pahrur Dalimunthe mengungkapkan, ada oknum yang berupaya untuk mengembalikan para Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman ke kapal. Padahal, Imigrasi, KLHK, Bakamla, dan Kejaksaan dalam pertemuan, sepakat untuk mendeportasi 21 ABK.
"Saya yakin, pihak-pihak yang mengawal 21 ABK ke kapal merupakan oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi, ada isu muatan dicuri dengan modus mengembalikan kru," kata Pahrur, Kamis (23/5/2024) sore.
"Saya sangat yakin itu bukan personel kepolisian karena kepolisian juga menyepakati deportasi. Saya justru menduga yang mengawal dan yang dikawal bukan kru Arman, tetapi perampok berkedok kru," ucapnya.
Lanjutnya, saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kami berharap Kepolisian menindaklanjuti upaya pengembalian paksa para ABK, karena selain akan mencemari barang bukti.
"Mereka diperlakukan seperti barang, pindah bolak-balik. Mereka ini manusia merdeka yang punya hak asasi. Apalagi, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, dan KLHK sudah sepakat deportasi," ungkapnya.
Pahrur berharap, KLHK segera menyerahkan paspor 21 ABK ke Imigrasi sebagaimana kesepakatan forum. Sehingga, mereka bisa dapat segera dikembalikan ke negara asalnya.
"Saya juga berharap Presiden turun tangan menyelesaikan masalah ini, yang sebenarnya sudah jelas keputusannya. Namun, jadi pelik dan melebar karena ulah oknum tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Diketahui, beredar video tentang upaya paksa mengembalikan 21 kru MT Arman 114 ke kapal, pada Rabu (22/5/2024). Dalam video singkat itu, pihak agensi kapal, PT Victory International Service, memergoki rombongan orang yang mengawal upaya pengembalian 21 ABK ke MT Arman.
Serombongan orang itu mengklaim dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan meminta izin agar 21 ABK diperkenankan naik ke atas MT Arman. Namun, ditolak Bakamla karena bertentangan dengan keputusan antar instansi berwenang, (Egi)
Redaktur: ZB