Bintan

Operasi Patuh Seligi 2024, Kasat Lantas Polres Bintan Sosialisakan Tertib Berlalu Lintas ke Pelajar

Juliadi | Kamis 25 Jul 2024 13:37 WIB | 455

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khafandi, Kamis (25/7/2024)


Matakepri.com, Bintan -- Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat lantas) Polres Bintan sekaligus KapusdalOps dalam operasi Patuh seligi 2024 Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khafandi memberikan penyuluhan kepada pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Teluk Bintan, bertempat di lapangan Sekolah SMAN 1 Teluk Bintan, Kamis (25/7/2024).


“Hari ini kami melakukan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, yang mana program tersebut sudah rutin dilaksanakan dengan nama program Police Goes To School tentang Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas,” kata AKP Khafandi. 


“Apa lagi saat ini masih  dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024 tentunya penyuluhan dan sosialisasi kami tingkatkan kepada pelajar, baik pelajar SMA maupun pelajar SMP,” tambahnya. 


Lanjut katanya, tujuan dari penyuluhan tersebut agar pengendara maupun penumpang aman dan lancar selama berkendara”.


AKP Khafandi yang didampingi oleh Ipda Djuang selaku kanit Gakkum menerangkan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan agar selalu mengikuti peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengendara yang boleh mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


Sementara itu, Kepala Unit penegak hukum (Gakkum) Polres Bintan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Djuang menghimbau para pelajar untuk membuat SIM. 


“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM agar segera membuatnya tentunya dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan,” kata Ipda Djuang


“Bagi pelajar yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM sebaiknya jangan mengendarai kendaraan, cukup diantar oleh orang tua atau keluarga ataupun menumpang dengan temannya, tentunya harus memakai Helm ganda,” tambah Ipda Djuang. 


Ipda Djuang menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah diatur tata cara mengemudikan Kendaraan di jalan raya, sebelum mengemudikan kendaraan  harus di perhatikan kelengkapan kendaraan terlebih dahulu, pada saat di jalan agar menjaga jarak dan tidak kebut- kebutan di jalan.


Serta yang paling penting bagi pengendara adalah memiliki SIM dengan syarat umur sudah 17 tahun dan sudah memiliki KTP.

                   

“Jadi bagi siswa yang belum memilik SIM agar secepatnya diurus, kami akan membantu, tentunya sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, untuk persyaratan wajib harus dipenuhi dulu baru bisa mendapatkan SIM,” tegas Ipda Djuang.


Redaktur : ZB



Share on Social Media