Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Kamis 22 Aug 2024 19:53 WIB | 540
Tim gabungan angkat barang bukti benih Lobster yang diamankan ( foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/8/2024) malam. Baby lobster tersebut akan dibawa menuju keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal menjelaskan bahwa pada Selasa, 20 Agustus 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
“Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kita komunikasikan kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup sudah bergerak, kita kerahkan armada untuk melakukan pergerakan di laut," kata Rizal, pada Kamis (22/8/2024) siang.
Lanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan lakukan pengejaran sampai masuk ke karang dan hutan bakau.
"Pada akhirnya pelaku sekitar 2 orang lompat ke laut dan kapalnya lantas ke hutan bakau, kemudian anggota kita melakukan pengejaran atas pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, namun tidak mendapatkan hasil sampai dengan malam hari, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke pangkalan," jelas Rizal.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut didapati bermuatan 80 box berisi 795.500 ekor benih lobster dengan rincian 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian kurang lebih Rp 90 miliar.
"Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut," bebernya.
Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, Kepala Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Herwintarti, dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.
Selain dilakukan pelepasliaran benih lobster, 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya.
"Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan PSDKP dengan kapal BC11001 dan BC10029," pungkasnya, (Egi)
Redaktur: ZB