Batam
Juliadi | Kamis 05 Sep 2024 20:43 WIB | 270
Sekdako Batam, Jefridin Hamid, Kamis (5/9/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Memasuki Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota Batam telah menyampaikan surat edaran terkait kenetralitas Aparatur Sipi Negara (ASN).
"Kita tunggu surat yang jelas, Surat Edaran (SE) sudah kita sampaikan ke ASN agar kita benar-benar netral dalam pelaksanaan Pilkada ini," ungkap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid, usai hadiri rapat paripurna DPRD Kota, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, semua larangan ketentuan sudah disampaikan.
Lanjutnya, ASN yang melanggar Pemrintah Kota (Pemko) Batam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Terkait deklarasi, kata dia lagi, pada sebelumnya ada dan pada tahun ini menunggu perintah deklarasi. (Adi)
Redaktur : ZB