Bintan, Hukum & Kriminal
Juliadi | Kamis 05 Sep 2024 21:25 WIB | 438
Tersangka inisial G alias D (42). Foto : Istimewah
Matakepri.com, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepri berhasil menangkap seorang residivis penyalahguna Narkoba, inisial G alias D (42) pada Jumat (29/8/2024) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama hanya Narkoba jenis Sabu-sabu, namun kali ini sudah meningkat Narkoba yang dipakainya yaitu jenis Sabu dan jenis Ganja.
"Saudara G alias D pernah dihukum pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2021," ungkap Davinsi, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Iya benar saudara G alias D, kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) lalu dengan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
"Saudara G alias D kita tangkap pada saat berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya. Pada saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel dibelakang pintu kamar rumah tersangka, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat iinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening”, terangnya.
Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp.3.000.000.
“Saudara G alias D mengakui membeli Sabu dan Ganja tersebut dari S di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000.-, selanjutnya setelah membeli Sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian, dan saat ditangkap Narkoba jenis Sabu dan Ganja masih ada dan kami jadikan Barang Bukti," tuturnya.
“Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram", jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang kami lakukan pengejaran,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba.
"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan Narkoba segera memberitahukan kepada kami dan kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut karena juga dilindungi oleh Undang-Undang," tutupnya. (*)
Redaktur : ZB