Batam
Juliadi | Sabtu 05 Oct 2024 05:31 WIB | 209
Para nelayan yang berhasil dipulangkan, Jumat (4/10/2024). Foto : Dispen Lantamal IV
Matakepri.com, Batam -- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla berhasil membawa pulang kembali Empat Orang Nelayan Indonesia yang ditangkap Police Marine Singapura, Batam, Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya diketahui ke Empat Orang Nelayan tersebut telah ditangkap oleh pihak Police Marine Singapura karena telah menjaring ikan di perairan Singapura pada Kamis (3/10/2024).
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang, kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.
Komandan Posal Sambu Letda Laut (S) Babullah segera berkordinasi dengan Asintel dan Asops Danlantamal IV untuk segera dilaporkan ke Komandan Lantamal IV guna mendapat arahan lebih lanjut.
Laksma Tjatur yang menerima laporan kejadian itu mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Singapura untuk berupaya bekoordinasi erat dengan Police Coast Guard (PCG) Singapura.
Lebih lanjut dikatakan Laksma Tjatur, hasil pendataan yang diperoleh bahwa penangkapan oleh pihak Police Marine Singapura terhadap nelayan tersebut dikerenakan Nelayan tersebut benar memasuki batas wilayah perairan Singapura, dan Police Marine Singapura sudah memperingatkan para Nelayan untuk keluar dari perairan singapura.
"Namun para nelayan tersebut bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan yang mereka miliki," ucap Laksma Tjatur.
"Upaya Koordinasi ketat serta berkat peran Naval Diplomacy yang baik antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. Secara informal PCG menginformasikan bahwa ke Empat Nelayan kita akan diijinkan kembali ke Indonesia beserta dengan perahunya," ungkap Laksma Tjatur.
Laksma Tjatur juga mengucapkan terimakasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang telah melakukan pendampingan untuk pembacaan surat peringatan kepada Empat Nelayan Tersebut.
Setelah surat tersebut ditandatangani oleh ke Empat Nelayan tersebut, Para Nelayan selanjut segera dibawa dari Police Cantonment Complex menuju ke laut yang saat ini sudah sudah keluar perairan Singapura dikawal oleh (PCG). (*)
Redaktur : ZB