Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 10 Oct 2024 21:01 WIB | 386
Kapal keruk pasir bendera Singapura yang diamankan KKP (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP melakukan penghentian operasional dua kapal keruk pasir berbendera Singapura, yang diduga melakukan kegiatan pengerukan tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal pengawas Orca 03 milik KKP menangkap dua kapal pengangkut pasir laut berbendera Singapura yang bernama Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 saat berlayar di perairan Batam, Kepulauan Riau.
"Penangkapan dilakukan, karena awak kapal tidak memiliki izin operasional dan penambangan pasir laut di kawasan Indonesia," kata Ipunk, pada Kamis (10/10/2024) sore.
Lanjutnya, petugas KKP mengamankan nahkoda dan anak buah kapal untuk menyelidiki dugaan aktivitas pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.
"Saat dilakukan pemeriksaan, dua kapal berbendera Singapura ini terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke Indonesia untuk melakukan pengerukan pasir, dengan pengerjaan satu kali pengerukan pasir hanya membutuhkan waktu 9 jam," ungkapnya.
Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi.
"Satu surat izin pun belum ada dikeluarkan KKP. Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang ABK, yang mana 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara tiongkok," bebernya.
Adapun total potensi kerugian negara bila dihitung dalam satu tahun menghasilkan 100 ribu meter kubik dan diekspor keluar totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun, (Egi)
Redaktur: ZB