Batam

Komitmen Berantas Narkoba, Lantamal IV bersama Kodim 0316 Gagalkan Penyelundupan Sabu

Juliadi | Minggu 24 Nov 2024 01:37 WIB | 420

AD/AL/AU
TNI/Polri
Lantamal IV


Konferensi pers pengungkapan penyelundupan Narkotika, Sabtu (23/11/2024). Foto : Dispen Lantamal IV


Matakepri.com, Batam -- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV ersama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2600 gram asal Malaysia tujuan Pulau Kasu melalui jalur laut Perairan Selat Belakang Padang dan Pulau Tolop, Jumat (22/11/2024) kemarin. 


Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla dalam Press Conference yang digelar di Mako Lantamal IV Batam, Sabtu (23/11/2024).


Laksma Tjatur menyebutkan aksi penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal dari sinergitas satuan bawah Lantamal IV dan Kodim 0316/Batam, yakni Posal Sambu, Posal Tolop, dan Koramil 05/BLP serta dari masyarakat setempat yang melaporkan informasi adanya upaya penyelundupan narkotika asal Malaysia tujuan Pulau Kasu tersebut.


“Atas informasi dari masyarakat tersebut, Tim Gabungan menindaklanjuti dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Sekira pukul 13.45 WIB Tim Gabungan bergerak dari titik aju untuk melaksanakan pengejaran dan Penangkapan,” ungkapnya. 


Lanjutnya, sekitar 35 menit kemudian Tim Gabungan yang mendeteksi adanya speed boat berkecepatan tinggi yang diduga merupakan sarana pelaku penyelundupan narkotika.


Laksma Tjatur menyebut sempat terjadi proses kejar mengejar antara Tim Gabungan dan pelaku penyelundupan. 



"Dalam proses pengejaran tersebut, Tim Gabungan melihat pelaku penyelundupan membuang barang muatan ke laut, sehingga Tim Gabungan berinisiatif mencari muatan yang dibuang oleh pelaku selanjutnya pelaku melarikan diri," ujarnya. 


Sekira pukul 14.35 WIB, lanjut kata dia, tim gabungan berhasil menemukan barang muatan yang dibuang oleh pelaku, yaitu berupa satu buah tas hitam yang berisi tiga bungkus teh China. Setelah dilaksanakan pengecekan awal, terdapat indikasi barang yang terdapat di dalam teh China tersebut merupakan narkotika jenis sabu.


Setelah Tim Gabungan melaksanakan pengecekan lebih lanjut terhadap tiga bungkus teh China tersebut dengan menggunakan alat Trunarc, didapatkan hasil positif Narkotika jenis Methapetamine dengan berat kotor 2,6 Kg. 


"Yang bila diasumsikan 1 Kg Sabu-Sabu bisa digunakan oleh 4000 orang, maka degan penggagalan penyelundupan ini dapat menyelamatkan 12.000 orang generasi bangsa," jelasnya. 


Lebih lanjut Laksma Tjatur menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah tiga bungkus teh China seberat 2,6 Kg diserahkan kepada kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau, untuk proses dan penanganan lebih lanjut.


"Pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata dan komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkotika," tegasnya. 


"Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan narkotika oleh Lantamal IV sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia," pungkas Laksma Tjatur. (***) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media