Batam, Hukum & Kriminal

Penyelundupan BBL Kembali Digagalkan Tim Satgas Gabungan

Juliadi | Selasa 03 Dec 2024 14:06 WIB | 406

Hukum & Kriminal
AD/AL/AU
TNI/Polri
Lantamal IV


Press release penggagalan penyelundupan BBL, Selasa (3/12/2024). Foto : Dispen Lantamal IV


Matakepri.com, Batam -- Tim Satuan tugas (Satgas) gabungan terdiri dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),  Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap sebuah boat jenis High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut Benih Bening Lobster (BBL) untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal.


Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama (Laksma) Tjatur Soniarto saat Press Release, Selasa (3/12/2024).


Laksma Tjatur mengatakan, Senin (25/11/2024) tim Satgas gabungan melakukan pemantauan di perairan pulau Penggelap dan perairan pulau Numbing.  


"Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Satgas mendeteksi keberadaan satu unit boat HSC yang dicurigai akan menyelundupkan BBL keluar dari perairan Indonesia," ungkap Laksma Tjatur.

 

Setelah melihat HSC bergerak, kata Laksma Tjatur lagi, tim Satgas langsung melakukan pengejaran terhadap boat HSC. 


"Mengetahui dikejar petugas, boat HSC mencoba menghindar dengan melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan terjadi kontak body pada boat Patroli," ujar Laksma Tjatur.


Lanjutnya, pada akhirnya tim Satgas berhasil mengamankan HSC dan 4 orang anak buah kapal (ABK) HSC. Dari hasil pemeriksaan boat HSC, Tim Satgas  menemukan 28 box yang berisi benih bening Lobster  (BBL).


"Saat ini keempat Abk HSC dan 28 box muatan dibawa ke Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau Jalan Ahmad Yani Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepri, untuk dilaksanakan proses pemeriksaan  lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.


Laksma Tjatur juga menjelaskan, setelah dilaksanakanpencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening Lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp. 7.550.000.000.


"Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 di perairan anak Kenipan Batu,Kabupaten Karimun oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Lanal TBK, Polres Karimun bersama Badan Karantina Stasiun pelayanan TBK," tambahnya.


"Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan Sumber Daya Alam, Tim Satgas mengingatkan bahwa tindakan illegal terkait penyelundupan BBL sangat merugikan Ekosistem Laut yang berkelanjutan karena hal tersebut merupakan Sumber Daya Perikanan di Tanah Air Indonesia," tutupnya. (***)


Redaktur : ZB



Share on Social Media