Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pelaku Curas

Juliadi | Kamis 28 Aug 2025 20:31 WIB | 2323

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Barang bukti, Sabtu (23/8/2025). Foto : Polsek Sagulung


Matakepri.com, Batam -- Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial AY (21) dan RS (22) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langka, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (23/8/2025) lalu. 


Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan, sekitar pukul 22.00 WIB korban inisial (19) sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja dan singgah di kawasan SP Plaza untuk membeli minuman Milk Shek. 



Setelah selesai membeli Milk Shek, kata dia lagi, korban hendak pulang ke rumahnya di Kavling Sagulung Baru. Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memotong jalur korban dari sebelah kiri dan dengan cepat mengambil dompet yang tersimpan di dasbor sepeda motor milik korban.


Korban yang menyadari barang miliknya dirampas berusaha merebut kembali, namun pelaku melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban dan pelaku terjatuh. 


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha sebelah kiri serta luka bakar pada betis," ungkap Aris, Rabu (27/8/2025). 



Selain itu, menurut Aris, korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet berwarna kuning berisi uang tunai sebesar Rp51.000 dan identitas pribadi.


Tidak lama setelah kejadian, Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat. 


"Para pelaku berdomisili di Perumahan Pandawa Asri, Batam," ujar Aris. 


Dalam penanganan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna kuning berisi KTP dan uang tunai Rp51.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BP 3865 FC yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku berupa satu helai switer hitam dan satu helai kaus putih.

 
Aris juga menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 


"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindak kejahatan serupa," tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 



Share on Social Media