Batam, News
Riki | Rabu 01 Oct 2025 23:38 WIB | 994
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin perlihatkan BB kasus korupsi Pelabuhan Batu Ampar (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Dirkrimsus Polda Kepri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, penyelidikan kasus ini berlangsung panjang sejak tahun 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada tahun 2025.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 30,6 Miliar. Setelah proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari 7 Laporan Polisi (LP)," kata Silvester di Mapolda Kepri.
Lanjutnya, sebanyak 146 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari BPK RI juga dilakukan pemeriksaan.
"7 tersangka yang diamankan ini 1 orang merupakan pegawai BP Batam dan 6 orang lainnya dari pihak swasta," bebernya.
Ketujuh tersangka tersebut yaitu tersangka inisial AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial IMA kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), kemudian tersangka inisial IMS Komisaris PT ITR, inisial ASA Direktur Utama PT MUS.
Selanjutnya, inisial AHA Direktur Utama PT DRB, inisial IRS Konsultan Perencana dan tersangka inisial NVU bagian dari KSO penyedia.
"Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Dirkrimsus Polda Kepri menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, mulai dari manipulasi volume pekerjaan, laporan fiktif, hingga aliran dana untuk kepentingan pribadi.
"Modus pertama, tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak. Dalam laporan pekerjaan ditemukan adanya markup volume dan laporan fiktif terkait pengerukan serta pasangan batu kosong," ungkapnya.
IMS disebut mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi. Sementara ASA dan AH hanya menerima fee dari IMS sebesar 1,5 persen nilai kontrak, yakni sekitar Rp 1,014 miliar.
AMU selaku PPK diduga lalai dalam mengawasi kontrak sehingga memungkinkan terjadinya markup dan laporan fiktif. IRS sebagai konsultan perencana diduga memberikan data rahasia kepada penyedia konsorsium melalui NVU. Atas tindakannya, IRS menerima Rp500 juta, sementara NVU mendapat Rp1 miliar dari IMS.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen kontrak, surat kerja sama operasional, laporan bulanan, dokumen pencairan anggaran hingga termin kelima, serta dokumen batimetri dari perusahaan penyedia.
Selain itu, penyidik turut mengamankan tiga unit komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram dari tersangka PPK, uang tunai Rp 212,7 juta, serta uang asing senilai USD1.350. (Egi)
Redaktur: ZB