Batam, News
Riki | Rabu 08 Oct 2025 19:39 WIB | 1191
Barang bukti Narkotika jenis ganja yang diamankan Satpolairud Polresta Barelang (foto:ist)
Matakepri.co.id Batam - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol.
Penyelundupan ini berhasil digagalkan di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam pada Rabu (8/10/2025) dini hari.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua kapal pompong beserta tujuh orang pelaku, masing-masing empat orang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan tiga orang lainnya dalam pelanggaran kepabeanan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol I Kade Dwi Suryawandika mengatakan, penindakan berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin di perairan Batuampar sekitar pukul 00.10 WIB.
"Saat melintas di sekitar Harbourbay, petugas melihat dua kapal pompong tanpa lampu yang keluar dari pelantar Tanjung Uma menuju perairan luar batas Indonesia atau Out Port Limit (OPL)," kata Kade.
Lanjutnya, petugas menghentikan kedua kapal tersebut dan meminta dokumen pelayaran serta manifest muatan.
"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kapal kami bawa ke dermaga Harbourbay untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kardus berisi minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai. Selain itu, pada salah satu kapal juga ditemukan enam bungkus ganja dengan berat total sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para awak kapal, diketahui pemilik ganja tersebut berinisial AFA, warga Tanjung Uma. Yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya.
Adapun empat pelaku yang diamankan dalam kasus narkotika yakni AFA (25) selaku pemilik barang, RJ (43) tekong kapal, H (52) dan IA (23) sebagai anak buah kapal.
Sementara itu, tiga pelaku pelanggaran kepabeanan yang turut diamankan adalah J (43) tekong KM Pulau Dewata, serta dua ABK, A (36) dan MR (22).
Barang bukti yang disita dari dua kapal tersebut antara lain enam bungkus ganja, empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, serta 30 karton bir merek Carlsberg dan Bintang.
“Kasus ini kami bagi dua penanganan. Tindak pidana narkotika dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan kami serahkan ke Bea dan Cukai Batam,” tuturnya.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. (Egi)
Redaktur: ZB