Nasional , News, Hukum & Kriminal
Riki | Kamis 30 Oct 2025 16:05 WIB | 722
Ilustrasi pencuri. (Foto: Ist)
Matakepri.co.id, Ogan Ilir - Kisah keluarga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini benar-benar mengiris hati. Seorang kakak tega mencuri barang-barang milik adik kandungnya sendiri, sementara hasil curian justru dijual kepada sepupu mereka.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja. Korban berinisial M (29) melapor ke polisi setelah mendapati rumahnya dibobol pencuri pada Rabu (22/10/2025) pagi.
Saat pulang, korban terkejut karena sejumlah barang miliknya hilang, mulai dari televisi 21 inci, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, hingga daun pintu rumah.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dugaan awal mengarah pada orang dekat korban. Tak disangka, hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, pelaku ternyata kakak kandung korban sendiri, berinisial E (43).
“Pelaku pencurian tak lain adalah kakak kandung korban sendiri,” ungkap Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
E ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Barang curian itu kemudian dijual kepada sepupu mereka, D (40), seharga sekitar Rp2,8 juta. Polisi berhasil menyita seluruh barang bukti untuk keperluan penyidikan.
“Tersangka mengaku lagi butuh uang, jadi mencuri barang milik adiknya sendiri dan dijual ke sepupu,” jelas Zahirin.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga sedarah atau semenda. Meski demikian, polisi menyebut perkara ini merupakan delik aduan, sehingga korban masih dapat mencabut laporan jika terjadi perdamaian antar anggota keluarga.
“Jika korban mencabut pengaduan, perkara dapat dihentikan karena termasuk pencurian dalam lingkup keluarga,” tutup Kapolsek. (*)
Redaktur: ZB