Batam, News
Riki | Senin 03 Nov 2025 21:49 WIB | 821
Penasehat Hukum dari BJ. (Foto: Ist)
Matakepri.co.id, Batam - Kasus pemerasan terhadap warga Batam berinisial BJ yang dilakukan sekelompok orang mengaku sebagai anggota BNN akhirnya mulai terungkap.
Korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025) pagi, setelah sebelumnya dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dalam penggerebekan yang diduga direkayasa.
Peristiwa itu terjadi pada malam Sabtu, 16 Oktober 2025, di rumah BJ di kawasan Botania 1. Delapan pria berpakaian preman mendobrak pintu dan menggeledah rumah tanpa menunjukkan surat tugas.
Mereka mengaku dari BNN dan menodongkan pistol ke arah korban. Dalam penggeledahan, mereka mengklaim menemukan paket kecil berisi serbuk putih yang disebut narkotika. BJ membantah keras tuduhan itu.
Salah satu dari mereka kemudian menodongkan senjata dan menuntut “uang damai” Rp1 miliar agar BJ tidak dipenjara.
Dalam kondisi panik, dengan istri yang sedang hamil, BJ terpaksa meminjam Rp300 juta kepada kerabat dan mentransfer uang itu ke dua rekening berbeda.
Beberapa hari kemudian, ia mengetahui para pelaku bukan anggota BNN, melainkan kelompok yang diduga melibatkan oknum TNI dan Polri.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, Paminal Polda Kepri telah mengamankan seorang perwira Subdit I Narkoba berpangkat Iptu berinisial TS yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
Selain TS, tujuh oknum anggota TNI juga terlibat dalam pemerasan terhadap korban.
“Sudah diamankan Minggu lalu, dan saat ini masih dalam pemeriksaan Propam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pandra Zahwani Arsyad.
BJ berharap kasus ini diproses secara tuntas dan transparan. Ia menegaskan para pelaku harus diadili dan dipecat agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan seragam aparat.
Sementara istrinya masih mengalami truma berat dan enggan kembali ke rumah sejak kejadian yang ia sebut sebagai “perampokan bersenjata” itu. (Red)
Redaktur: ZB