Batam, News

Eksekusi Rumah Elit di Perumahan Rosadale Menjadi Rusuh, Ahli Waris Bantah Boedel Pailit

Riki | Jumat 21 Nov 2025 10:59 WIB | 859

Perumahan


Ahli waris ditarik paksa untuk menjauhi rumah yang akan dieksekusi PN Batam (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Eksekusi rumah yang berada di kawasan elit tepatnya di Perumahan Rosadale Blok E2 Nomor 3, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (20/11/2025) berlangsung rusuh. Pasalnya, ahli waris rumah menolak untuk dikosongkan.


Ahli waris menolak untuk dikosongkan  karena mereka sudah tempati rumah tersebut sejak tahun 1994. Mereka menilai proses ini prematur dan cacat administrasi.


Dalam proses pengosongan, pihak ahli waris sempat didorong petugas kepolisian yang berada di lokasi. Mereka dibawa menjauh dari rumah agar proses pengosongan berjalan dengan lancar dan cepat. 


Ahli waris sempat berteriak meminta tolong kepada semua orang yang berada dilokasi, namun teriakan itu semua tinggal teriakan, tidak ada satupun dari warga maupun petugas yang bersimpati untuk menolongnya agar rumah yang ditempati sejak tahun 1994 itu tidak dikosongkan.


Gebhardt P. Napitupulu mewakili ahli waris menegaskan bahwa keluarga memiliki dokumen lengkap: AJB, IPH dari BP Batam, dan UWTO yang masih aktif hingga 2040.


“Semua dokumen kami lengkap dan sah. UWTO masih berlaku sampai 2040. Justru pihak yang mengeksekusi tidak punya dokumen PL maupun UWTO,” kata Gebhardt.


Lanjutnya, kita menilai dasar eksekusi tidak logis karena menggunakan SHGB yang menurutnya kedaluwarsa sejak 2020. Ia menegaskan bahwa perpanjangan harus dilakukan minimal dua tahun sebelum masa berakhir, sementara pemohon tidak memiliki rekomendasi BP Batam untuk memperpanjangnya.


Ahli waris juga membantah rumah tersebut sebagai aset boedel pailit PT Igata. Mereka mengaku sudah memeriksa daftar aset pailit dan memastikan rumah tidak pernah tercantum di dalamnya.


Gebhardt menilai ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari celah administrasi lama. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual rumah maupun menerima pemberitahuan terkait perkara awal.

 

Kuasa hukum pemohon, Agus Cik, mengatakan bahwa eksekusi ini memberi kepastian hukum bagi pemenang lelang.


"Kita telah melewati persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sehingga untuk setiap pemenang lelang mendapatkan perlindungan Undang-undang," kata Agus Cik.


Sebagai jaminan kepada pihak pemenang lelang, maka eksekusi menjadi syarat penting yang wajib dilaksanakan.


"Apapun yang terjadi, eksekusi tetap harus dijalankan. Harus dipastikan berhasil, sebab ini menjadi jaminan kepada pemenang lelang," ungkapnya. 


Ahli waris mengaku telah mengajukan gugatan baru untuk menguji keabsahan dokumen pemohon. Perkara tersebut telah memasuki sidang ketiga.


“Kami mengejar kepastian hukum. Ada banyak hal yang tidak sinkron dalam berkas mereka,” ujar Gebhardt.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media