Batam, News
Riki | Senin 29 Dec 2025 19:41 WIB | 1073
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor N. Simanihuruk. (Foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Selama tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengungkap 35 laporan kasus tindak pidana narkotika dengan capaian 53 berkas perkara dan 48 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 53 orang, terdiri dari 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, dengan komposisi kewarganegaraan 46 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 7 Warga Negara Asing (WNA).
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau masih melibatkan lintas negara dan memerlukan penguatan kerja sama antar instansi serta internasional.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor N. Simanihuruk menjelaskan, sepanjang tahun 2025 BNNP Kepri berhasil amankan narkotika jenis sabu, ekstasi dan daun ganja.
"Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 21.812,49 gram, ekstasi sebanyak 11.484 butir, ekstasi serbuk seberat 8.101,22 gram, serta ganja seberat 5.827,68 gram," kata Nestor, pada Senin (29/12/2025) pagi di Kantor BNNP Kepri.
Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen BNNP Kepulauan Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
"Dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif dan pemetaan penanganan pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika, Bidang Pemberantasan melalui Seksi Wastahti selaku Sekretariat Tim Asesmen Terpadu (TAT) telah berhasil melaksanakan Asesmen Terpadu terhadap 27 klien, atau mencapai 108 persen dari target yang telah ditetapkan.
"Capaian ini menunjukkan optimalisasi peran asesmen terpadu dalam menentukan langkah hukum dan rehabilitasi yang tepat. Selanjutnya, melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), BNNP Kepulauan Riau terus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba," tuturnya.
"Sepanjang tahun 2025, telah berhasil dibentuk dua Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), yaitu Kelurahan Tanjung Riau dan Kelurahan Muka Kuning, sebagai wujud implementasi pemberdayaan masyarakat berbasis wilayah," sambungnya.
BNNP Kepulauan Riau juga melaksanakan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di 27 perusahaan dan instansi, dengan total 1.278 orang yang dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil tersebut, ditemukan 46 orang yang terindikasi positif, atau sekitar 3,5 persen, yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan pendekatan yang berlaku," ungkapnya.
Di bidang Rehabilitasi, BNNP Kepulauan Riau berhasil melaksanakan 100 persen layanan rehabilitasi rawat jalan sesuai target. Selain itu, layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) telah diberikan kepada 426 orang.
"BNNP Kepulauan Riau juga berhasil melaksanakan layanan pascarehabilitasi sebanyak 110 kunjungan, atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keberlanjutan pemulihan klien pasca rehabilitasi," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB