Batam, News

Oknum Guru di SMKN Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Riki | Rabu 11 Feb 2026 22:04 WIB | 1309

Hukum & Kriminal


Polisi beberkan kronologi sehingga Oknum guru SMKN di Batam ditetapkan sebagai tersangka (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polsek Batuaji Polresta Barelang menetapkan oknum guru di salah satu SMK Negeri di Kota Batam, Kepulauan Riau yang telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap muridnya.


Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MJ terhadap korban berinisial A terjadi di salah satu gedung sekolah pada Selasa (6/2/2026) lalu.


"Korban merupakan siswanya sendiri yang masih duduk di kelas 10. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku ke ruang kerjanya, karena terlambat masuk kelas," kata Anggoro pada Rabu (11/2/2026) siang di Mapolresta Barelang.


Dalam pertemuan antara korban dengan pelaku didalam ruangan kerjanya, oknum guru memberikan hukuman terhadap korban.


"Diantara pilihan hukuman yang diberikan yaitu skors poin 1000 atau ancaman keluar sekolah, kedua pemanggilan orang tua dan ketiga memilih tahan malu. Korban memilih menahan malu dan korban membuka pakaiannya," ungkapnya.


Saat korban membuka pakaiannya di dalam ruangan kerja pelaku, dengan sengaja pelaku melakukan tak pantas terhadap muridnya.


"Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya," tuturnya.


"Karena tak terima anaknya diperlakukan tak wajar, makanya orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batuaji," sambungnya.


Sejak menerima laporan korban, Anggoro mengaku, telah menahan pelaku Mj di Polsek Batuaji dengan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini satu helai baju, celana panjang, celana dalam dan flash disk bukti rekaman. 


Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan LPS serta dinas terkait dan juga DP3AP2KB Kota Batam. 


Selain itu, Anggoro menambahkan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, juga diakui kalau yang menjadi korban pelaku ada 10 orang dan yang baru membuat laporan satu orang saja. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan korban dalam kasus ini.


"Bisa saja korban bertambah, karena penyidik masih mendalami kasus ini," imbuhnya.


Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 418 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media