Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Selasa 24 Feb 2026 03:00 WIB | 949
Fandy Ramadan saat bersujud dihadapan ibundanya yang datang ke Batam. (Foto: Instagram)
Matakepri.com, Batam - Sidang kasus penyelundupan hampir dua ton sabu dengan terdakwa ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). Agenda sidang memasuki pembacaan pledoi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati.
Di luar ruang sidang, ibunda terdakwa, Nirwana (48), tampak hadir mendampingi sang anak yang menurutnya hanyalah korban.
“Anak saya tidak tahu isi kardus itu sabu. Dia baru tiga hari bekerja sebagai ABK,” kata Nirwana yang datang dari Medan dan kini menetap sementara di Batam.
Fandi ditangkap saat kapal Sea Dragon disergap pada Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam kesaksian, ia mengaku hanya mengikuti perintah kapten kapal untuk memindahkan 67 kardus di tengah laut. Kardus itu disebut berisi uang dan emas.
Nirwana menegaskan anaknya bukan bagian dari jaringan narkoba internasional. Upaya hukum sempat mereka tempuh hingga meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Namun harapan terbesar kini tertuju pada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, JPU menyebut tuntutan mati sudah sesuai fakta persidangan.
“Terdakwa mengetahui muatan kapal adalah narkotika dan tetap menerima kardus tersebut di tengah laut,” tegas Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Komisi III DPR juga menyoroti kasus ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengingatkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru harus diterapkan sangat selektif dan sebagai alternatif terakhir. (Red)
Redaktur: ZB