Batam, News
Riki | Sabtu 07 Mar 2026 14:22 WIB | 717
Dua WN Thailand divonis seumur hidup dan 17 tahun. (Foto: Egi)
Matakepri.com, Batam - Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat terhadap dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sempat menyita perhatian publik.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik memvonis terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi Weerapat. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di masyarakat.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Teerapong Lekpradube. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Usai sidang, Teerapong menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia menyebut vonis yang dijatuhkan tidak adil.
“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” ujarnya. Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Jefri, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis terhadap kliennya, terutama Weerapat, belum mencerminkan rasa keadilan.
Ia menilai berdasarkan fakta persidangan, Weerapat tidak mengetahui bahwa muatan kapal tersebut merupakan sabu. Informasi yang diterima terdakwa dari kapten kapal menyebutkan bahwa muatan itu berisi uang dan emas.
Selain itu, Jefri juga menjelaskan adanya temuan uang yang telah dilaminasi yang disebut sebagai mata uang Myanmar. Menurutnya, kliennya sempat menanyakan hal tersebut kepada seseorang bernama Tanzen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut dan menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Egi)
Redaktur: ZB