Nasional , News
Riki | Kamis 19 Mar 2026 16:39 WIB | 1627
Ilustrasi Sejarah Sidang Isbat. (Foto: Ai)
Matakepri.com, Jakarta - Dalam hitungan jam, Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idulfitri 2026. Tradisi penetapan hari raya melalui Sidang Isbat ternyata telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Presiden pertama RI, Soekarno.
Dikutip dari Antara, Kamis (19/3/2026), Sidang Isbat merupakan forum resmi pemerintah untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Tujuannya memberi kepastian bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat.
Sejak tahun pertama berdirinya Kementerian Agama, pemerintah memandang penting pengaturan hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Hal itu kemudian dituangkan dalam Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 2/Um, yang menyebut perlunya aturan tentang hari raya setelah berkonsultasi dengan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946, dan hingga kini tidak pernah dicabut. Bahkan, aturan itu diperkuat kembali dalam berbagai regulasi berikutnya yang mengatur mekanisme penetapan hari besar Islam.
Catatan yang dihimpun M. Fuad Nasar (kini Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag) menyebut Sidang Isbat untuk penetapan 1 Ramadan dan Idulfitri mulai dilaksanakan pada dekade 1950-an. Sebagian sumber lain menyebut tahun 1962 sebagai awal pelaksanaannya.
Secara tradisi, sidang dilakukan setiap: 29 Sya’ban saat menentukan awal Ramadan, 29 Ramadan (menetapkan 1 Syawal/ Idulfitri), Awal Dzulhijjah (menetapkan Iduladha).
Untuk mewadahi perbedaan pandangan ulama dan ormas Islam terkait metode penentuan hilal, pemerintah mengambil langkah penting di masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri. Pada 1963, ia menerbitkan KMA Nomor 47 Tahun 1963, yang menegaskan status Sidang Isbat sebagai mekanisme resmi negara untuk menetapkan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Penguatan tersebut berlanjut setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 (perubahan UU Peradilan Agama), yang semakin menegaskan posisi Sidang Isbat dalam sistem penetapan awal bulan Hijriah.Dalam pelaksanaannya, sidang isbat memadukan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, tanpa observasi langsung.
Sementara itu, metode rukyat melibatkan pengamatan langsung hilal (bulan sabit pertama) di ufuk setelah Matahari terbenam. Pengamatan ini dilakukan oleh para ahli di berbagai lokasi yang telah ditentukan untuk memastikan visibilitas hilal.
Kedua metode ini memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat serta telah digunakan dalam sejarah Islam. Kombinasi hisab dan rukyat dalam sidang isbat mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan ajaran agama.
Melalui forum ini, pemerintah berupaya memastikan keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, dengan memadukan metode hisab dan rukyat serta melibatkan berbagai pihak terkait. (Red)
Redaktur: ZB