Batam, News

Modus Penukaran Uang THR, Warga Laporkan Oknum Pegawai Kimia Farma Batam ke Polisi

Riki | Selasa 31 Mar 2026 20:13 WIB | 1122

Hukum & Kriminal
Idul Fitri


Barang bukti yang ditunjukkan pelaku kepada korban bahwa uang nya masih ada ( foto dari Reskrim Polsek Sekupang)


Matakepri.co.id Batam - Aparat kepolisian dari Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus penukaran uang pecahan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Seorang wanita berinisial SP (45) diamankan setelah diduga merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.


Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Riyanto menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat, (13/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 


"Tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil seperti Rp1.000 hingga Rp20.000 kepada para korban dengan janji uang hasil penukaran akan diberikan pada Senin, 16 Maret 2026," kata Riyanto, Selasa (31/3/2026) sore.


Selanjutnya, pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, aktivitas terkait juga diketahui berlangsung di Kantor Camat Sekupang. Para korban yang telah percaya kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan penukaran.


"Namun, setelah dana dikirimkan, tersangka tidak menepati janjinya. Uang pecahan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi," bebernya.


Sejumlah korban pun mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, di antaranya Kimia Farma Nagoya sebesar Rp13 juta, Febi Hapsari Rp17,8 juta, Kimia Farma Batam Center sekitar Rp6 juta, serta beberapa korban lainnya dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian pada 24 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan intensif. Tersangka diketahui tidak lagi tinggal di alamatnya dan kerap berpindah-pindah tempat.


"Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam," imbuhnya.


Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media