Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 06 Apr 2026 16:07 WIB | 484
Tampak wajah pelaku pengeroyokan di wilayah hukum Sekupang (foto: humas Polsek Sekupang)
Matakepri.co.id Batam - Kasus pengeroyokan yang dipicu persoalan utang terjadi di kawasan Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam peristiwa tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial DF (46), seorang wiraswasta, pada 1 April 2026. Insiden pengeroyokan sendiri terjadi di rumah korban pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, kejadian berawal saat salah satu pelaku, SMP (35), mendatangi rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB untuk menagih sisa cicilan pinjaman sebesar Rp300 ribu yang dilakukan oleh anak korban kepada koperasi berbunga. Namun, karena anak korban tidak berada di rumah, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
"Merasa tidak diperlakukan dengan baik, SMP kemudian memanggil rekan-rekannya. Tak lama berselang, ia kembali ke lokasi bersama empat orang lainnya, yakni RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22)," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim IPDA Riyanto, Senin (6/4/2026) sore.
Lanjutnya, kedatangan mereka memicu keributan lanjutan. Saat korban berusaha mengusir para pelaku, salah satu pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah korban yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya secara bersama-sama.
"Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta memar di tubuh," ungkapnya.
Mendapat laporan adanya keributan, Kapolsek Sekupang langsung memerintahkan personel untuk menuju lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan para pihak yang terlibat dan membawa mereka ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka kasus pengeroyokan," bebernya.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima helai baju, satu unit handphone, serta hasil Visum et Repertum (VER).
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," imbuhnya.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Warga diminta mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi permasalahan, (Egi)
Redaktur: ZB