Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Rabu 15 Apr 2026 21:52 WIB | 466
Tampak barang bukti bawang yang akan dimusnahkan ( foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan peredaran bawang merah ilegal yang melanggar ketentuan karantina. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ton bawang merah yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil operasi, petugas menemukan ribuan karung bawang merah dengan total berat mencapai sekitar 27,1 ton. Rinciannya, sebanyak 1.782 karung berukuran 10 kilogram dengan berat rata-rata 9,60 kilogram per karung atau sekitar 17.107 kilogram, serta 500 karung ukuran 20 kilogram dengan total 10.000 kilogram.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bawang merah tersebut kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Nongsa, pada Rabu (15/4/2026).
“Seluruh barang bukti telah kami lakukan perampasan untuk kepentingan negara maupun pemusnahan, karena termasuk komoditas yang diduga melanggar ketentuan karantina dan tidak boleh diedarkan secara ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Menurutnya, peredaran komoditas tanpa melalui prosedur karantina berisiko besar terhadap sektor pertanian, termasuk potensi masuknya hama dan penyakit yang dapat merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah perairan Kepulauan Riau dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan komoditas yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi bawang merah ilegal tersebut.(Egi)
Redaktur: ZB