Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kasus Dugaan Pengancaman di Sekolah Djuwita Batam Naik ke Tahap Tersangka

Egi | Selasa 23 Jun 2026 13:36 WIB | 51

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian saat diwawancarai awak media (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Penyidikan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap tenaga pendidik di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Barelang resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin (22/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andreastian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

“Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Perkembangan penyidikan masih berjalan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta hukum yang ada,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam pada April 2026 lalu. Saat itu, seorang wali murid datang ke sekolah bersama beberapa orang lainnya untuk menemui pihak sekolah terkait kondisi anaknya.

Menurut keterangan pihak sekolah, kedatangan rombongan tersebut awalnya dianggap sebagai upaya klarifikasi biasa. Namun situasi di dalam ruang pertemuan disebut berubah menjadi tegang ketika terjadi perdebatan antara wali murid dan tenaga pendidik.

Kepala sekolah Playgroup Djuwita, Lidia, mengatakan suasana semakin tidak kondusif setelah beberapa orang yang tidak dikenal masuk ke area kantor sekolah sambil melakukan perekaman video.

“Awalnya kami mengira hanya diskusi biasa terkait anak. Namun dalam pertemuan itu terjadi perdebatan dan guru merasa mendapat tekanan,” kata Lidia.

Pihak sekolah juga melaporkan adanya tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap tenaga pendidik. Bahkan salah seorang guru disebut mengalami perlakuan yang membuatnya merasa tertekan secara psikologis.

Akibat kejadian tersebut, dua guru dilaporkan mengalami trauma dan harus menjalani pemulihan sebelum kembali menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa.

Di sisi lain, pihak sekolah membantah tuduhan adanya kekerasan terhadap murid yang sempat mencuat setelah insiden tersebut. Hasil evaluasi internal yang dilakukan sekolah, menurut Lidia, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada anak.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya kondisi lebam atau cedera pada anak. Anak dalam keadaan baik,” ujarnya.

Sementara itu, wali murid berinisial S yang sebelumnya dilaporkan ke polisi membantah tuduhan intimidasi maupun ancaman yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan orang-orang yang datang bersamanya bukanlah preman, melainkan karyawan yang sedang mendampinginya dalam aktivitas pekerjaan.

Menurut S, kedatangannya ke sekolah didasari kekhawatiran terhadap perubahan perilaku anaknya yang berusia 2,5 tahun setelah mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut.

Ia mengaku anaknya menunjukkan ketakutan dan menolak kembali ke sekolah. Selain itu, ia juga menduga terdapat perlakuan yang tidak sesuai terhadap anak-anak di dalam kelas, termasuk saat waktu makan.

Terkait dokumentasi yang dilakukan saat berada di sekolah, S menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya mengumpulkan bukti atas dugaan yang dilaporkannya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh kepastian hukum.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media