Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 01 May 2026 13:10 WIB | 432
PT Puri Triniti Menangkan Perkara. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen terhadap PT Puri Triniti Batam (PTB). Dalam putusan perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM yang dibacakan majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard atau NO).
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.
Sebelumnya, Oktavianus Tjoea dan Yenyen, melalui kuasa hukumnya Tantimin melayangkan gugatan terhadap PTB terkait unit properti rumah "Glenn The Hive" dan ruko di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar dengan dalih wanprestasi, menuding pengembang tidak menyelesaikan pembangunan unit.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Puri Triniti Batam, Hendy Amerta dari kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menegaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan penggugat jauh dari fakta hukum yang sebenarnya.
"Nilai kerugian yang dituntut sebesar Rp7 miliar sangat irrasional. Faktanya, para penggugat hanya membayar uang muka (DP) yang jumlahnya jauh lebih kecil dari nilai tersebut. Untuk unit ruko, penggugat hanya membayar Rp251.468.000, dan untuk unit rumah Rp57.411.750. Bahkan, perusahaan memberikan subsidi sebesar Rp473.100.000 untuk ruko dan Rp55.653.250 untuk rumah," ungkapnya, usai persidangan.
Lebih lanjut, Hendy menjelaskan bahwa mayoritas pembayaran harga unit, yaitu sebesar 80%, berasal dari skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia, yang dalam perkara ini juga terdaftar sebagai Turut Tergugat. Hingga saat ini, pihak penggugat pun masih memiliki kewajiban cicilan KPR kepada pihak bank.
Terkait tuduhan bahwa PTB tidak menyelesaikan pembangunan, Hendy membantahnya dengan bukti nyata. Dalam agenda pemeriksaan setempat (descente) bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, terbukti bahwa seluruh unit yang dipermasalahkan sudah selesai dibangun 100%.
"Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani, penggugat sudah mengakui dan menyetujui bahwa unit dibeli dalam kondisi indent (dalam proses pembangunan), serta memahami adanya risiko keterlambatan. Sebagai pengembang yang bonafit, PT Puri Triniti Batam selalu menjaga kepercayaan konsumen dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh proyek sesuai dengan kesepakatan," tambahnya.
Kemenangan PT Puri Triniti Batam dalam perkara ini menjadi pembuktian bahwa dalil-dalil yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan kenyataan di lapangan.
Pasca putusan pengadilan tersebut, PT Puri Triniti Batam menyatakan itikad baiknya dengan mengundang Oktavianus Tjoea dan Yenyen untuk melakukan proses serah terima kunci.
"Kami telah mengundang para konsumen untuk segera melakukan serah terima unit yang sudah rampung 100 persen tersebut. Kami menjadwalkan proses serah terima ini pada tanggal 6 Mei 2026 mendatang," pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan polemik antara konsumen dan pengembang dapat berakhir, dan pihak konsumen dapat segera menikmati unit properti yang telah selesai dibangun oleh PT Puri Triniti Batam. (Adi)
Redaktur : ZB