Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 04 May 2026 21:21 WIB | 437
Terdakwa kayu ilegal menunduk saat ditanya JPU. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Persidangan kasus dugaan pengangkutan hasil hutan ilegal dengan terdakwa Rony Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/5/2026), memanas. Kesaksian ahli kehutanan, Teguh Yuwono, mengungkap sejumlah akrobat dokumen dan kejanggalan fisik yang memperkuat dugaan pelanggaran serius dalam pengiriman kayu dari hutan alam tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Randi, Teguh Yuwono yang hadir secara daring membedah habis-habisan prosedur yang seharusnya ditaati, namun justru diabaikan dalam kasus ini.
Poin krusial yang ditegaskan ahli adalah larangan mutlak pengolahan kayu dari hutan alam. Teguh menekankan bahwa kayu jenis meranti dan sejenisnya wajib diangkut dalam bentuk kayu bulat (log).
"Kayu alam seperti meranti dan sejenisnya tidak boleh diolah. Harus tetap dalam bentuk kayu bulat saat diangkut," tegas Teguh.
Lanjutnya, dokumen yang menyertai pengiriman Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKKB sangat kontras dengan kondisi fisik barang yang tiba di pelabuhan. Kayu yang seharusnya berbentuk log justru ditemukan dalam kondisi sudah berupa kayu gergajian. Ketidaksesuaian ini, menurut ahli, otomatis membuat dokumen tersebut menjadi tidak sah secara hukum.
Tak hanya soal bentuk fisik, ia juga menyoroti temuan adanya dokumen yang disebut sebagai "Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu".
Ia menyatakan bahwa dokumen jenis ini tidak dikenal dalam regulasi kehutanan manapun.
"Ini patut diduga sebagai upaya untuk menyamarkan pelanggaran," ujarnya.
Kecurigaan semakin kuat ketika teguh membandingkan angka-angka yang tertera di dokumen dengan hasil pengukuran nyata. Terdapat celah besar antara data di atas kertas dan realitas di lapangan:
1. Temuan di Pelabuhan Sagulung (September 2025): Petugas menemukan 635 batang kayu dengan volume 100,3719 m³.
2. Data Dokumen: Hanya tercatat 443 batang dengan volume 61,55 m³.
"Kalau jenis, jumlah, atau volume tidak sesuai, maka kayu tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB