Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Aksi Rayap Besi di Terowongan Pelita Berujung Penjara

Egi | Rabu 17 Jun 2026 21:35 WIB | 84

Polda Kepri
BP Batam


Ditreskrimum Polda Kepri angkat barang bukti hasil pengrusakan drainase (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial SF sebagai tersangka dalam kasus perusakan penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aksi pelaku yang diduga membongkar penutup drainase demi mengambil besi di dalamnya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dan terekam oleh warga yang saat itu sedang berolahraga lari pagi.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pelaku menghancurkan fasilitas umum menggunakan alat berat berupa palu besi. Setelah video tersebut viral, tim Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SF.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memiliki modus dengan menghancurkan beton penutup drainase menggunakan palu besi berukuran besar.

"Pelaku menghancurkan beton penutup drainase sehingga besi yang berada di dalam konstruksi tersebut dapat diambil. Besi-besi itu kemudian rencananya dijual kepada penampung barang bekas untuk mendapatkan uang," ujar Nona, Rabu (17/6/2026) siang.

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak sembilan unit penutup drainase milik BP Batam mengalami kerusakan. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai sekitar Rp6,3 juta.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan fasilitas umum yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar turut menjaga aset dan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan bersama, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan tindakan mencurigakan yang berpotensi merusak fasilitas umum.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media