Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 07 Jul 2026 11:29 WIB | 74
Tampak wajah pelaku yang diamankan Polisi (foto: Reskrim Polsek Sekupang)
Matakepri.co.id Batam - Gerak cepat jajaran Polsek Sekupang membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi, dua terduga pelaku berhasil diringkus saat masih membawa barang hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi setelah melakukan penyelidikan intensif dengan mengandalkan rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun dari lapangan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah toko yang berada di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban berinisial FS (26) baru mengetahui tokonya dibobol saat datang ke lokasi dan mendapati sejumlah peralatan kerja telah raib. Curiga terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas dan mendapati tiga orang pria masuk ke dalam toko sebelum membawa kabur sejumlah barang.
Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Batu Aji.
Tanpa membuang waktu, polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25). Saat ditangkap, keduanya masih menguasai barang yang diduga hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket warna hitam, satu celana jeans warna biru, serta satu topi warna krem yang diduga digunakan saat beraksi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sekupang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu satu pelaku lainnya yang masih buron serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Egi)
Redaktur: ZB