Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Sabtu 08 Aug 2026 22:16 WIB | 58
Tampak wajah pelaku curanmor (foto: Polresta Barelang)
Matakepri.co.id Batam - Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Tim Opsnal Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25), beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota.
Kasus pertama terjadi pada 13 Maret 2026 di kawasan Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Sementara kasus kedua terjadi pada 25 November 2025 di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong. Adapun kasus ketiga terjadi pada 6 Mei 2026 di kawasan Ruko Palm Regency I, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis terhadap laporan yang diterima, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Tanjung Uncang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu bergerak melakukan penangkapan.
Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.11 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama, yakni J.S. dan Y.S., di sebuah rumah kos di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pencocokan rekaman CCTV, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan cara merusak sistem pengaman kendaraan. Salah satu kendaraan yang berhasil diungkap adalah sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BP 6768 RR yang dicuri di kawasan Batamindo, Sei Beduk.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk melacak keberadaan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan. Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas berhasil mengamankan A.T.M. (25) di kawasan Buliang, Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang berasal dari hasil kejahatan.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 08.31 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka S. (31) di wilayah Tanjung kertang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang. Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu unit Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dan dibeli dari J.S. dengan harga Rp1,5 juta.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” ujar Iptu Alex Yasral, Sabtu (8/8/2026) sore.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam, serta satu unit Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil penyidikan, J.S. dan Y.S. diduga menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang dianggap mudah dicuri. Setelah menemukan target, keduanya merusak paksa stang kendaraan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sementara itu, tersangka S. dan A.T.M. diduga membeli kendaraan hasil kejahatan dengan harga murah. Dari hasil pemeriksaan, para pembeli mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dibeli merupakan hasil tindak pidana.
Akibat aksi para pelaku, tiga korban masing-masing berinisial T.P., J.Z., dan S.A. mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. J.S. dan Y.S. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka S. dan A.T.M. dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(Egi)
Redaktur: ZB